Pernyataan Kontroversial Terkait Status Bencana Sumatera Menuai Sorotan Publik

waktu baca 2 menit
Senin, 15 Des 2025 17:38 73 Korwil Nias

Sumatera Utara kpktipikor.id -15 Desember 2025 — Pernyataan yang berkembang di ruang publik terkait penanganan bencana alam di wilayah Sumatera menuai perhatian luas masyarakat. Sekretaris LSM GMICAK, Noverius Sadawa, secara terbuka membantah pernyataan Berkat Laoli, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, yang menyebutkan bahwa bencana alam di Sumatera belum dapat ditetapkan sebagai bencana nasional.
Dalam bantahannya, Noverius menilai bahwa lambannya penetapan status bencana nasional berdampak serius terhadap keterlambatan bantuan kemanusiaan, khususnya di wilayah terdampak seperti Kepulauan Nias. Ia menekankan bahwa penderitaan masyarakat korban bencana tidak boleh dipolitisasi atau diabaikan.
Namun demikian, muncul reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat terhadap narasi yang berkembang di media sosial, terutama terkait ungkapan emosional yang menyinggung isu “sikap merdeka” apabila pemerintah pusat dinilai tidak serius dan tidak cepat menangani bencana.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa isu kemanusiaan tidak seharusnya dikaitkan dengan narasi separatis, karena dapat menimbulkan kegaduhan nasional dan mencederai persatuan bangsa. Mereka menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah adalah hak warga negara, tetapi harus disampaikan dalam koridor hukum dan konstitusi.
Masyarakat mendesak pemerintah pusat untuk bertindak cepat, optimal, dan serius, agar tidak menunggu jatuhnya korban jiwa akibat kelaparan dan keterlambatan bantuan.
“Jangan setelah rakyat menderita dan meninggal dunia baru negara hadir,” ungkap salah satu relawan kemanusiaan.

1. Penetapan Bencana Nasional UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Pasal 7 dan 51 menyatakan bahwa penetapan status bencana nasional adalah kewenangan pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan skala dampak, korban, dan kerusakan.
Penetapan ini penting agar sumber daya nasional dapat dimobilisasi secara maksimal.
2. Kebebasan Berpendapat
UUD 1945 Pasal 28E ayat (3)
Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun kebebasan tersebut dibatasi oleh hukum, moral, dan ketertiban umum.
3. Larangan Ajakan Separatis atau Makar
KUHP Pasal 106 dan 110
Mengatur tentang makar atau upaya memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai ajakan pemisahan wilayah berpotensi melanggar hukum, meskipun disampaikan dalam konteks protes.
Menilai apakah suatu pernyataan melanggar hukum hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pengadilan, bukan oleh opini publik.
PENUTUP
Isu bencana adalah isu kemanusiaan, bukan alat konflik politik. Negara wajib hadir cepat, tepat, dan nyata. Di sisi lain, kritik harus disampaikan secara bermartabat, konstitusional, dan tidak membuka ruang perpecahan bangsa.
NKRI adalah harga mati.
Kemanusiaan adalah panggilan nurani.
Semangat tiada henti.
Maju terus demi rakyat. 

Tim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA