Pernyataan Kontroversial Terkait Status Bencana di Sumatera Menuai Sorotan Publik

waktu baca 3 menit
Senin, 15 Des 2025 17:57 57 Korwil Nias

Kpktipikor.id
Sumatera Utara, 15 Desember 2025
Pernyataan yang berkembang di ruang publik terkait penanganan bencana alam di wilayah Sumatera belakangan ini menarik perhatian luas masyarakat. Sekretaris LSM GMICAK, Noverius Sadawa, secara terbuka menyampaikan bantahan terhadap pernyataan Berkat Laoli, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, yang menyebutkan bahwa bencana alam di Sumatera kalau belum dapat ditetapkan sebagai bencana nasional Nias merdeka.
Dalam klarifikasinya, Noverius menilai bahwa keterlambatan penetapan status bencana nasional berpotensi menghambat penyaluran bantuan kemanusiaan secara optimal, khususnya bagi wilayah terdampak seperti Kepulauan Nias. Ia menegaskan bahwa penderitaan masyarakat korban bencana tidak seharusnya menjadi objek politisasi ataupun diabaikan oleh negara.
Namun demikian, narasi yang berkembang di media sosial turut memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, terutama terkait penggunaan ungkapan emosional yang menyinggung isu “sikap merdeka” apabila pemerintah pusat dinilai tidak menunjukkan keseriusan dan kecepatan dalam penanganan bencana. Sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa isu kemanusiaan tidak patut dikaitkan dengan narasi separatis, karena berpotensi menimbulkan kegaduhan nasional serta mencederai persatuan dan kesatuan bangsa.
Para tokoh tersebut menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak konstitusional setiap warga negara, namun harus disampaikan secara bertanggung jawab, beretika, dan dalam koridor hukum yang berlaku.
Masyarakat dan relawan kemanusiaan mendesak pemerintah pusat agar bertindak cepat, optimal, dan serius, sehingga bantuan tidak terlambat dan tidak menunggu jatuhnya korban jiwa akibat kelaparan maupun keterbatasan akses logistik.
“Negara harus hadir tepat waktu, bukan setelah rakyat menderita dan kehilangan nyawa,” ujar salah satu relawan kemanusiaan.

Penjelasan Hukum Terkait

1. Penetapan Bencana Nasional
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Pasal 7 dan Pasal 51 menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan skala dampak, jumlah korban, serta tingkat kerusakan. Penetapan tersebut menjadi dasar penting untuk memobilisasi sumber daya nasional secara maksimal.

2. Kebebasan Berpendapat
UUD 1945 Pasal 28E ayat (3)
Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum. Namun demikian, kebebasan tersebut dibatasi oleh hukum, nilai moral, dan ketertiban umum.

3. Larangan Ajakan Separatis atau Makar
KUHP Pasal 106 dan Pasal 110
Mengatur larangan terhadap tindakan makar atau upaya memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai ajakan pemisahan wilayah berpotensi memiliki implikasi hukum, meskipun disampaikan dalam konteks kritik atau protes.
Catatan Penting:
Penilaian apakah suatu pernyataan melanggar hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, bukan opini publik.

Penutup
Isu bencana merupakan isu kemanusiaan, bukan sarana konflik politik. Negara memiliki kewajiban untuk hadir secara cepat, tepat, dan nyata dalam melindungi warganya. Di sisi lain, kritik publik harus disampaikan secara bermartabat, konstitusional, dan tidak membuka ruang perpecahan bangsa.
NKRI adalah harga mati.
Kemanusiaan adalah panggilan nurani.
Maju terus demi kepentingan rakyat. 🤝
(Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA