PERCIBA Desak Kejati Lampung Lakukam Penindakan Cepat Dugaan Korupsi Dana Bos DI SMA 1 Kota Bumi.

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Sep 2025 16:36 241 Admin Pusat

Lampung media kpktipikor.id, 11 September 2025 Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa (PERCIBA) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar yang terjadi di SMAN 1 Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara, ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung.

Laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS selama Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 serta praktik pungutan liar komite sekolah yang ditarik dari siswa secara rutin setiap bulan, tanpa dasar hukum yang sah.

“Anggaran negara yang seharusnya diperuntukkan untuk pendidikan, justru kami temukan banyak kejanggalan dalam realisasinya. Bahkan jumlahnya mencapai miliaran rupiah,” ungkap Marcellino Aditya Santoso, SH, Koordinator Divisi Penindakan dan Pelaporan PERCIBA.

Kepala Sekolah Sulit Ditemui dan Tertutup
PERCIBA juga menyesalkan sikap Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Bumi yang selama ini sulit ditemui oleh publik maupun organisasi masyarakat, serta tertutup dalam memberikan informasi penggunaan anggaran negara.

“Sebagai pejabat publik, Kepala Sekolah seharusnya tunduk pada prinsip transparansi dan keterbukaan informasi. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan bertentangan dengan prinsip tata kelola anggaran negara yang baik,” tegas Marcellino.

Indikasi Kuat Kerugian Negara
Temuan PERCIBA mencatat berbagai pos anggaran yang diduga bermasalah, mulai dari pengembangan perpustakaan, alat multimedia, langganan daya dan jasa, hingga pemeliharaan sarana-prasarana sekolah — dengan nilai total mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Ditambah pungutan komite sebesar Rp130.000/bulan dari 656 siswa selama 3 tahun terakhir, maka total potensi kerugian negara dan beban masyarakat bisa mencapai lebih dari Rp6 miliar.
Desakan kepada Kejaksaan Tinggi

PERCIBA dengan tegas mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan ini, sesuai dengan arahan Kejaksaan Agung RI untuk mempercepat proses penindakan terhadap dugaan korupsi di sektor pendidikan.

“Kami ingin melihat keberanian Kejati Lampung menindak cepat dan transparan. Jangan sampai Kejati dianggap melindungi pelaku korupsi berseragam,” pungkas Marcellino.
Tuntutan PERCIBA:

1. Segera lakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap realisasi Dana BOS di SMAN 1 Kota Bumi.

2. Periksa Kepala Sekolah, Bendahara BOS, dan pihak terkait lainnya.

3. Audit forensik terhadap penggunaan Dana BOS TA 2021–2024.

4. Hentikan dan evaluasi praktik pungutan liar uang komite.

5. Tegakkan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.

(Raidison nagario

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA