Percepatan LNG Abadi Masela: Timdu Dibentuk, Ganti Rugi Lahan Jadi Penentu Groundbreaking

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Apr 2026 12:43 6 Admin Maluku

Ambon,kpktipikor.id -Pemerintah Daerah Maluku bersama Forkopimda, SKK Migas, dan Inpex Masela Ltd. resmi menggelar rapat perdana Tim Terpadu (Timdu) di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (31/3), untuk mempercepat Proyek LNG Abadi Masela.

Agenda kunci: menyelesaikan ganti rugi tanam tumbuh sebagai syarat mutlak sebelum proyek strategis nasional itu masuk tahap groundbreaking.

Rapat menghadirkan kekuatan penuh pemerintah dan aparat. Gubernur Maluku, unsur TNI, Polri, Kejaksaan, serta Bupati Maluku Barat Daya dan Kepulauan Tanimbar duduk bersama manajemen SKK Migas, tenaga ahli Kementerian ESDM, dan Inpex. Konsolidasi ini menandai dimulainya percepatan terstruktur di tingkat daerah.

Pemerintah daerah menegaskan komitmen tanpa syarat untuk mendukung proyek energi tersebut. Namun, satu garis tegas ditarik: percepatan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat terdampak.

Isu paling krusial langsung disasar. Penetapan nilai ganti rugi menjadi titik penentu. Tanpa kejelasan kompensasi, pembangunan tidak akan bergerak.

Timdu memutuskan langkah konkret. Inpex wajib segera menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) resmi yang terdaftar di Kementerian Keuangan untuk melakukan appraisal independen. Hasil penilaian ini akan menjadi dasar penentuan kompensasi yang adil dan transparan.

SKK Migas mempercepat ritme. Instruksi diberikan agar penunjukan KJPP rampung dalam waktu dekat, bahkan ditargetkan selesai dalam minggu ini. Tekanan waktu menjadi sinyal kuat bahwa proyek tidak boleh lagi tertunda.

Proyek LNG Abadi Masela merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang diharapkan meningkatkan produksi gas dan menopang target lifting migas Indonesia. Nilai strategisnya tidak hanya pada energi, tetapi juga dampak ekonomi bagi Maluku.

Di sisi lain, kepentingan publik tetap menjadi pusat. Pemerintah memastikan proses berjalan dengan perlindungan hak masyarakat sebagai prioritas.

Sinergi pusat, daerah, dan industri kini diuji. Keberhasilan menyelesaikan ganti rugi akan menjadi pintu masuk percepatan pembangunan. Kegagalan, sebaliknya, berisiko menghambat proyek yang telah lama dinanti.

 

Penulis (Petrus. L)

Kaperwil Maluku.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA