Perambahan hutan dan pembalakan liar di Siak kecil kabupaten Bengkalis, terus saja bergulir seakan APH tutup mata

waktu baca 3 menit
Senin, 9 Mar 2026 23:17 3 kabiro batu bara

Siak kecil ,Kpk Tipikor.id Perambahan hutan dan pembalakan liar di Siak kecil kabupaten Bengkalis,tidak tertutup secara publik, bahkan para pekerja operator singso yang berada di kawasan hutan Siak kecil,dari provinsi Lampung.
Bos ilegal logging merekrut anggota kerja bukan hanya satu dua orang saja ,hingga puluhan orang pekerja operator singso,dari provinsi Lampung 09/03/2026

Hasil keterangan pada senin siang,kepada beberapa narasumber di Siak kecil,pada saat di temui , mengatakan secara jelas, aktivitas pembalakan liar dan penumbangan hutan di Siak kecil rata rata para cukong dan bos ilegal logging,mencari anggota dari provinsi Lampung.

Menurut sumber selain Herman masih ada lagi beberapa bos para bos ILOG di Siak kecil,yaitu kanon,yang merupakan warga desa sadar jaya kecamatan Siak kecil desa sungai linau,senin 09/03/2026.

“Bukan Herman saja bang ,tapi kanon juga adalah salah satu pemain kayu lama disini ,anggota nya pun lumayan banyak,kalo aku sebutkan satu persatu nama pemain kayu di sini banyak bang.kalo anggota kerja nya rata rata disini semua dari Lampung bang .ucap sumber kepada wartawan.

Aktivitas yang diduga melakukan penumbangan hutan dan pembalakan liar di Siak kecil diduga kuat aparat setempat tutup mata , bahkan kuat dugaan adanya sudah terkoordinir secara tersusun oleh aparat setempat.

Kemana kah pihak aparat setempat selama ini , aktivitas perusakan kawasan hutan hingga kini masih bebas beroperasi tanpa ada tindakan hukum dari pihak aparat.akibat ulah para mafia tersebut kini kondisi hutan Siak kecil kian miris, apakah hal ini akan menjadi tontonan para petinggi saja ,tanpa ada tindakan hukum kepada para perusak kawasan hutan.

Dampak dari ulah sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan hutan,bukan hanya negara yang di rugikan,namun hingga anak cucu pun akan menanggung banjir kemasa yang akan datang ,jika hutan Siak kecil terus di jarah para mafia ILOG,,

Publik mendesak kepada Kapolda Riau dan Kapolres Bengkalis untuk segera melakukan tindakan hukum kepada para mafia ILOG yang melakukan perusakan kawasan hutan di Siak kecil.

Aktivitas pembalakan liar di Siak kecil di kabarkan hingga saat ini aktivitas pengangkutan hasil kayu masih beroperasi tanpa hambatan,

Sesuai peraturan di atur dalam sebagai berikut.

Perusakan hutan dan pembalakan liar (illegal logging) diatur secara khusus dalam UU No.
18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang kemudian diubah sebagian melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Undang-undang ini fokus pada tindak pidana terorganisir, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, dan pemalsuan dokumen hasil hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Tim 110 api

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA