Kpktipikor.id – Saumlaki – Penyidik Satuan Polairud Polres Kepulauan Tanimbar memberikan klarifikasi resmi atas sejumlah pemberitaan yang beredar terkait penanganan perkara dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh tersangka LA Kamaludin alias La Toi. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta penyidikan.
Kanit Gakkum Satuan Polairud Kepulauan Tanimbar menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan tindakan menjebak tersangka. “Dalam kasus ini, penyidik tidak pernah melakukan perbuatan menjebak tersangka. Jika ada pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum tersangka, silahkan dibuktikan melalui jalur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Penyidik menilai penahanan tersangka mutlak karena sikap tidak kooperatif, abai wajib lapor, dan risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Dugaan upaya penghentian perkara dengan imbalan memperkuat urgensi penahanan demi kelancaran penyidikan, mencegah intervensi, dan menjaga kendali hukum hingga persidangan.
Terkait tudingan bahwa penyidik menolak saksi yang dapat meringankan tersangka, Kanit Gakkum menjelaskan hal itu tidak benar. Menurutnya, setiap saksi yang relevan telah diperiksa, termasuk istri tersangka yang disebut mengetahui adanya transaksi uang kepada salah satu petugas SPBU.
“Kami juga sudah memeriksa tiga anggota KP3 dan mengambil keterangannya. Tidak mungkin kami memeriksa orang yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini, apalagi nama saksi tersebut tidak tercantum dalam BAP tersangka pada saat pemeriksaan,” tegasnya.
Soal dugaan kuasa hukum tidak pernah mendampingi kliennya, penyidik memaparkan kronologi penetapan tersangka. Penetapan dilakukan pada 9 Juli 2025, di hari yang sama kuasa hukum mengirimkan surat kuasa serta permohonan agar pemeriksaan dapat dilakukan pada 21 Juli 2025 karena kuasa hukum sedang berada di Jakarta. Permintaan itu disetujui, dan pemeriksaan terhadap tersangka pada 21 Juli 2025 dilaksanakan dengan pendampingan langsung kuasa hukum.
“Dalam BAP tersangka ada tanda tangan tersangka dan kuasa hukumnya,” jelas Kanit Gakkum.
Kronologi Pembelian BBM
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula pada April 2025 ketika tersangka La Kamaludin menawarkan kerjasama kepada tersangka Ayudin untuk menggunakan kapal motor milik Ayudin mencari teripang di wilayah perairan Australia. Seluruh modal dijanjikan akan ditanggung oleh La Kamaludin. Ayudin menyetujui dan menerima uang panjar sebesar Rp23 juta.
Selanjutnya, La Kamaludin menyiapkan BBM jenis solar untuk kapal tersebut. Pada 9 Mei 2025, ia menghubungi pihak SPBN untuk membeli solar namun stok kosong. Pada 26 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIT, La Kamaludin menginstruksikan Ayudin mengisi solar di SPBN milik Lukas Uwuratuw di dekat Kantor Syahbandar Saumlaki menggunakan kapal motor Ayudin. Ayudin mengira rekomendasi resmi sudah dikantongi La Kamaludin.
Namun, saat tiba di SPBN, petugas meminta surat rekomendasi. Ayudin menjelaskan bahwa dirinya hanya disuruh mengisi oleh La Kamaludin. Pihak SPBN lalu menghubungi La Kamaludin, yang menyatakan belum mengurus rekomendasi, tetapi meminta agar pengisian dilakukan terlebih dahulu dan surat akan diurus kemudian. Petugas SPBN kemudian melaporkan kejadian ini ke anggota KP3.
Dua anggota KP3 berinisial W dan A mendatangi lokasi dan menanyakan surat rekomendasi. Karena tidak ada dokumen tersebut, anggota KP3 melapor ke Kapolsek Tanimbar Selatan. Kapolsek yang tiba di lokasi memerintahkan agar pengisian tidak dilakukan tanpa rekomendasi dari Dinas Perikanan. La Kamaludin tetap bersikeras meminta pengisian dengan alasan sudah diatur dengan pihak SPBN. Kapolsek kemudian meninggalkan lokasi, diikuti anggota KP3.
Penyidik menyebut pembelian BBM dilakukan langsung oleh La Kamaludin menggunakan uang pribadi dengan harga subsidi Rp6.800 per liter, total Rp6,8 juta, disertai bukti pembelian yang kini menjadi barang bukti. Seluruh pihak yang terkait telah diperiksa sesuai peran masing-masing. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar pada 4 Agustus 2025.
Dugaan Upaya Menghentikan Perkara
Kanit Gakkum juga mengungkap bahwa dirinya pernah dihubungi kuasa hukum tersangka untuk bertemu di sebuah rumah makan di Saumlaki.
“Dalam pertemuan itu, kuasa hukum menawarkan agar perkara dihentikan dan menjanjikan imbalan sesuai kebutuhan saya. Bahkan ia menyatakan akan bertanggung jawab bila terjadi sesuatu,” ujarnya.
Ia menambahkan, permintaan serupa juga disampaikan kuasa hukum kepada Kasat Polairud saat jeda pemeriksaan tersangka.
“Kuasa hukum kembali menyarankan agar kasus dihentikan dan imbalan akan diberikan sesuai nominal yang akan ditentukan penyidik,” kata Kanit Gakkum.
Penyidik menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami bekerja secara profesional dan transparan. Semua keterangan, bukti, dan saksi sudah kami tuangkan dalam berkas perkara. Keputusan selanjutnya berada di tangan pihak kejaksaan dan pengadilan,” tutupnya.
Tidak ada komentar