Nagan Raya, kpktipikor.id 20 Juni 2025 — Masyarakat di Kabupaten Nagan Raya kembali dibuat resah oleh dugaan penyerobotan lahan dan penutupan akses jalan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kharisma Iskandar Muda (PT KIM). Perusahaan tersebut diduga melanggar sejumlah aturan hukum terkait Hak Guna Usaha (HGU) serta menutup jalan fasilitas umum yang telah digunakan masyarakat selama bertahun-tahun.
Insiden ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara masyarakat dan pihak perusahaan di aula Gedung DPRK Nagan Raya. Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keberatan atas tindakan sepihak PT KIM yang menutup akses jalan yang merupakan fasilitas Pemda tanpa koordinasi, dan diduga dengan niat membatasi aktivitas masyarakat.
“Perusahaan sudah semena-mena. Kami sudah puluhan tahun melewati jalan itu untuk aktivitas harian,” ungkap salah satu perwakilan warga saat RDP.
Tindakan PT KIM ini diduga melanggar Pasal 28 Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang secara tegas menyatakan larangan bagi pemegang HGU:
Menyerahkan pemanfaatan tanah HGU kepada pihak lain tanpa izin.
Mengurung atau menutup akses umum, termasuk jalan yang telah digunakan masyarakat.
Mengolah lahan dengan cara membakar.
Merusak sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Menelantarkan tanah.
Mendirikan bangunan permanen yang mengganggu fungsi konservasi, termasuk sempadan badan air.
Jika terbukti, tindakan perusahaan berpotensi melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin HGU.
Menanggapi desakan warga, perwakilan PT KIM, Suhermanto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memperbaiki jalan yang telah ditutup dan mengembalikannya seperti semula dalam waktu satu minggu sejak 19 Juni 2025.
“Kami akan perbaiki jalan tersebut. Itu komitmen kami dan siap mempertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Suhermanto kepada awak media.
Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait segera turun tangan dan menindak tegas dugaan pelanggaran ini. Mereka mendesak agar kasus ini diusut hingga tuntas demi menegakkan keadilan dan hukum di wilayah Nagan Raya.
“Kami minta keadilan. Negara ini negara hukum, jangan ada perusahaan yang merasa kebal,” tegas tokoh masyarakat dalam pertemuan tersebut.
Redaksi
Tidak ada komentar