Penyaluran Bantuan Ternak Domba Tahun Anggaran 2023 Dana Desa Margamekar ” Diduga ” Penyalahgunaan Wewenang Dan Pelanggaran Aturan.

waktu baca 2 menit
Jumat, 31 Okt 2025 21:56 2 Admin Pusat

Sumedang , kpktipikor.id – Inilah fakta dilapangan yang sudah terjadi , dalam tahun anggaran 2023 penyaluran progam Domba pada Ketahanan Pangan bersumber dari Dana Desa , diduga tidak tepat kena sasaran pembagianya. Meskipun katanya sudah ada berita acara dalam proses penyaluran tersebut. Akan tetapi tetap tidak dibenarkan , dikarenakan RT , RW , Perangkat Desa dan Anggota BPD telah menerima Tunjangan atau Honor / Uang Gajih dari Alokasi Dana Desa.

RT, RW, perangkat desa, dan anggota BPD tidak boleh menerima bantuan domba dari program ketahanan pangan dana desa. Program ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa ditujukan untuk masyarakat yang rentan miskin atau tidak mampu, bukan untuk perangkat desa atau lembaga desa.
Ada beberapa alasan mendasar mengapa mereka tidak berhak menerima bantuan tersebut:

Posisi sebagai aparatur dan lembaga desa.

Aparatur pemerintah:
RT, RW, perangkat desa, dan BPD adalah bagian dari penyelenggara pemerintahan dan pembangunan desa. Mereka memiliki peran dan tanggung jawab untuk mengelola dan mengawasi program-program desa, termasuk program ketahanan pangan.

Perlindungan konflik kepentingan: Memberikan bantuan kepada mereka dapat menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini akan memengaruhi objektivitas dan integritas mereka dalam menjalankan tugas, terutama saat memilih dan menetapkan penerima bantuan.

Sumber penghasilan tetap
Tunjangan dan insentif:
Sebagai perangkat desa, mereka menerima tunjangan atau insentif dari pemerintah desa dan tidak memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau tidak mampu.

Larangan menerima bansos:
Beberapa peraturan telah secara eksplisit melarang perangkat desa dan keluarganya untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah karena dianggap sudah memiliki penghasilan tetap.

Kriteria penerima yang jelas
Prioritas bagi keluarga miskin:

Berdasarkan peraturan, penerima manfaat program ketahanan pangan dana desa adalah keluarga miskin, termasuk keluarga yang masuk kategori kemiskinan ekstrem, lansia miskin, penyandang disabilitas, atau mereka yang kehilangan mata pencaharian.

Sesuai data terpadu: Penetapan penerima bantuan harus berdasarkan data yang valid, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan mencegah adanya penyelewengan.
Jika terjadi pemberian bantuan domba kepada RT, RW, perangkat desa, atau BPD, hal tersebut dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran aturan. Masyarakat dapat melaporkan kasus seperti itu kepada pihak berwenang, seperti Inspektorat Kabupaten atau Ombudsman. ( Penulisan selengkapnya pada Edisi selanjutnya . Asher ).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA