Pengadilan Tinggi Riau Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 11 Pdt.G/2025/PN Bks

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Okt 2025 13:06 45 Admin KPK

Kepulauan Meranti Riau. Kpktipikor.id – dengan undang-udang Nomo 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkuan:
MENGADILI
– Menerima pemohonan banding dari pembanding
(13/10/2025)

semula penggugat Yaitu Swandi Melalui Kuasa Hukumnya Dijalius. SH
Konvensi/Tergugat Yaitu Pemkab Kepulauan Meranti Rekonvensi tersebut;
-Membatalkan putusan pengadilan Negeri Bengkalis Nomor:
11/Pdt.G/2025/PN BIs., tanggal 31 Juli 2025 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SEDIRI:
DALAM KONVENSI:
-Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM REKONVENSI:
-Menyatakan gugat Rekonvensi Para Terbanding semula para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima
(niet ontvankelijke verklard);
DALAM KONVENSI
DAN REKONVENSI:
– Menghukum Pembanding
– Penggugat Konvensi/Terguga
Rekonvensi untuk membayar biaya Perkara dalam kedua tingkat
Peradilan,yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah
Rp150.000,00 (seratus lima Puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawàrah Majelis
Hakim

Pengadilan Tinggi Riau, pada hari; selasa, tangal 23 September 2025 yang terdiri Sri Endang Amperawati Ningsih, S.H., M.H.,sebagai Hakim Ketua,Yuzaida S.H., M.H., dan Dr. H. Prayitno lman Santosa,S.H.,
M. H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan inidiucapkan dalam Persidangan yang terbuka untuk umum pada hari:Kamis, tangal 02 OKtober
2025 oleh Mejelis Hakim tersebut, dengan dihadiri oleh Rosdiana
Sitorus, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang
berperkara maupun kuasa Hukumnya Dan putusan tersebut telah dikirim secara Online

Hasil Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau Pada Hari Kamis Tanggal 02 Oktober 2025 Dalam Perkara Perdata Sengketa Lahan tanah Tersebut Yang berlokasi Di kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Dimenangkan Oleh Swandi Sebagai Penggugat.

Laporan : Wartawan
(Abu Sofyan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA