Pengadilan Negeri Soe Putuskan Gugatan Sederhana Kasus SMK Negeri Basumuti, Kecamatan Kuanfatu Kabupaten TTS, Tergugat Harus Bayar Upah Tukang

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Sep 2025 10:49 536 Admin KPK

Soe, 10 September 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Soe hari ini memutuskan perkara gugatan sederhana terkait kasus di SMK Negeri Basumuti, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (10/9/2025), majelis hakim memenangkan pihak penggugat dan memerintahkan tergugat untuk membayar upah tukang sebesar Rp32 juta.

Kuasa hukum penggugat, Arman Tanono, SH, menyampaikan rasa syukur atas hasil persidangan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah memutus perkara secara adil, bijaksana, dan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan.

> “Kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah menjalankan persidangan dengan adil. Putusan ini membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan,” ujar Arman.

 

Meski pihak penggugat dinyatakan menang, sesuai aturan gugatan sederhana, pihak tergugat masih memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan bantahan. Jika dalam kurun waktu itu tidak ada bantahan, kuasa hukum penggugat akan segera mengajukan permohonan eksekusi.

“Tergugat memiliki hak untuk membantah dalam jangka waktu 7 hari. Namun bila tidak dilakukan, kami akan meminta eksekusi sesuai putusan. Gugatan sederhana ini tidak mengenal banding, kasasi, maupun PK, hanya sebatas bantahan,” jelas Arman Tanono.

Ia menambahkan, proses gugatan sederhana berbeda dengan perkara perdata biasa karena tidak ada jalur hukum lanjutan ke tingkat lebih tinggi. “Kami hanya menunggu saja, apakah ada bantahan atau tidak. Jika tidak ada, tentu kami akan langsung ajukan permohonan eksekusi,” pungkasnya.

Dengan putusan ini, pihak penggugat merasa keadilan telah ditegakkan, sementara pihak tergugat masih memiliki waktu terbatas untuk menentukan langkah selanjutnya.

(Ferdinandus)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA