LAMPUNG BARAT – Polemik belanja banner di sekolah yang diduga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kian memanas. Di tengah sorotan publik, pihak Dinas Pendidikan berdalih pengadaan banner itu merupakan bagian dari sosialisasi program pendidikan kepada warga sekolah dan masyarakat.
Banner disebut akan dipasang di lingkungan sekolah sebagai media informasi program dinas yang telah maupun akan dijalankan di satuan pendidikan. Bahkan, belanja itu diklaim masih diperbolehkan memakai dana BOS, selama dianggap mendukung kegiatan pembelajaran, manajemen sekolah, dan penyebarluasan informasi.
“Belanja banner diperbolehkan sepanjang mendukung kegiatan pembelajaran, manajemen sekolah, serta penyebarluasan program pendidikan,” ujar pihak terkait dalam klarifikasinya.
Tak hanya itu, spesifikasi banner juga ikut diluruskan. Ukurannya disebut 2 x 3 meter dengan harga Rp250 ribu per lembar, dan diklaim menggunakan bahan berkualitas baik.
Namun, penjelasan tersebut tak serta-merta meredam kritik. Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Lampung, Bustam, justru menegaskan persoalan utama bukan pada bentuk belanjanya, melainkan pada mekanisme dan legalitas anggaran.
Menurutnya, jika pengadaan banner dipaksakan memakai dana BOS tetapi tidak tercantum dalam RKAS, maka hal itu berpotensi menyalahi aturan dan bisa berujung temuan saat audit.
“Belanja dipaksakan memakai dana BOS di luar RKAS, itu menyalahi aturan dan membuka risiko audit. Beban di luar RKAS tidak sepatutnya ditanggung sekolah,” tegas Bustam.
Ia juga mengingatkan, kepala sekolah tidak boleh tunduk pada instruksi lisan yang tidak memiliki dasar administrasi jelas. Jika benar ada tekanan agar sekolah memasang banner tanpa perencanaan resmi, maka sekolah berhak menolak atau meminta perintah tertulis.

“BOS hanya boleh dipakai sesuai RKAS dan kebutuhan riil. Kalau instruksi itu membebani dan tidak direncanakan, kepala sekolah bisa laporkan ke atasan dinas, inspektorat, atau komite sekolah,” katanya.
Bustam menegaskan, niat sosialisasi program pendidikan memang tidak salah. Namun jika dilakukan dengan cara memaksa, tanpa transparansi, dan tanpa dasar anggaran yang jelas, justru akan menyeret sekolah ke persoalan baru.
“Niat sosialisasi boleh bagus, tapi cara paksa dan tidak akuntabel itu yang bermasalah. Sekolah berhak minta sumber anggaran yang jelas,” tandasnya.
Polemik ini menjadi alarm keras bagi sekolah agar tidak gegabah menggunakan dana BOS di luar dokumen perencanaan resmi.
Sebab dalam praktiknya, yang paling rentan menanggung risiko saat audit bukan pemberi instruksi, melainkan pihak sekolah sebagai pengguna anggaran
Pewarta ( Tim ,)
Tidak ada komentar