Pendekatan Restorative Justice, Polsek Sasitamean Wujudkan Perdamaian Antar Warga di Malaka

waktu baca 4 menit
Rabu, 8 Okt 2025 20:42 95 Admin Pusat

Malaka.Kepolisian Sektor (Polsek) Sasitamean kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan pendekatan humanis dan kekeluargaan. Kali ini, Polsek Sasitamean berhasil memediasi kasus perkelahian antar pemuda di Desa Builaran, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka, melalui pendekatan restorative justice.

Proses mediasi yang dipantau oleh awak media ini, berlangsung di Kantor Polsek Sasitamean pada Rabu, 8 Oktober 2025. Pertemuan ini menghadirkan pihak-pihak yang terlibat, termasuk pelaku dan korban, beserta perwakilan keluarga masing-masing.

Plh. Kapolsek Sasitamean, Ipda Dony R. Alfatah, memimpin langsung mediasi ini, didampingi oleh sejumlah personel Polsek Sasitamean yang berada di bawah naungan hukum Polres Malaka.

Ipda Dony mengawali proses mediasi dengan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang bersedia menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, tanpa melalui proses hukum yang panjang.

“Kami sangat mengapresiasi niat baik dari korban dan keluarga yang telah bersedia berdamai dengan pihak pelaku. Kami percaya bahwa semua yang terlibat dalam kasus ini memiliki hubungan kekeluargaan. Pendekatan damai seperti ini adalah contoh positif bagi masyarakat,” ujar Ipda Dony.

Vinsensius Hale, perwakilan keluarga korban Christovurson Yanuarius Laka, menyampaikan terima kasih kepada Polsek Sasitamean atas penanganan kasus yang bertanggung jawab.

“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja dengan serius dan memfasilitasi pertemuan damai ini. Anak-anak ini sebenarnya masih satu keluarga besar, dan kami berharap kejadian ini tidak akan terulang lagi,” katanya.

Yohanes A. Bria, yang mewakili keluarga Gaudensius Manek dan Aloysius Crisensa Nahak dari pihak pelaku, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya.

“Atas nama keluarga dan anak-anak kami, kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak korban. Korban adalah saudara kita sendiri. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kami untuk lebih memperhatikan dan mengawasi mereka di masa depan,” ucap Yohanes dengan nada haru.

Suasana mediasi berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Pada akhir pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Perdamaian ini ditutup dengan pelukan antara korban dan pelaku, disaksikan oleh aparat kepolisian dan keluarga masing-masing.

Sebagai simbol perdamaian adat, seorang ibu dari pihak pelaku mengenakan selendang tradisional kepada korban sebagai ungkapan maaf dan rekonsiliasi.

Kesepakatan damai ini kemudian dituangkan dalam dua surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi di atas meterai Rp 10.000:

SURAT KESEPAKATAN PERDAMAIAN I

Pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

– Pihak Pertama
– NIK: 5304093112920001
– Nama Lengkap: Christovurson Yanuarius Laka
– Panggilan: Ivon
– Jenis Kelamin: Laki-laki
– Umur: 33 Tahun
– TTL: Wefalu, 31 Desember 1992
– Pekerjaan: Swasta
– Agama: Katolik
– Suku/Bangsa: Tetun/Indonesia
– Pendidikan: S1 Keperawatan
– Alamat: Wekafu RT. 01 RW. 01 Ds. Fataurin Kec. Sasitamean Kab. Malaka
– Pihak Kedua
– NIK: 5304092112990001
– Nama Lengkap: Gaudensius Manek
– Panggilan: Den
– Jenis Kelamin: Laki-laki
– Umur: 25 Tahun
– TTL: Builaran, 21 Desember 1999
– Pekerjaan: Mahasiswa
– Agama: Katolik
– Suku/Bangsa: Tetun/Indonesia
– Pendidikan: Mahasiswa/Semester 4
– Alamat: Ds. Benin RT. 010 RW. 005 Ds. Builaran Kec. Sasitamean Kab. Malaka
– NIK: 5304091001080001
– Nama Lengkap: Aloysius Crisensa Nahak
– Panggilan: Oi
– Jenis Kelamin: Laki-laki
– Umur: 17 Tahun
– TTL: Builaran, 11 Agustus 2008
– Pekerjaan: Swasta
– Agama: Katolik
– Suku/Bangsa: Tetun/Indonesia
– Pendidikan: SD/Kelas 4
– Alamat: Ds. Builaran B RT. 007 RW. 004 Ds. Builaran Kec. Sasitamean Kab. Malaka

Kedua belah pihak dengan itikad baik dan tanpa paksaan dari siapapun, bersepakat untuk berdamai dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pihak II (pelaku) telah meminta maaf dan mengakui kesalahan yang telah dilakukan terhadap Pihak I (korban), sehingga kedua belah pihak saling memaafkan.
2. Pihak II berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya terhadap korban maupun orang lain.
3. Pihak I dan Pihak II berjanji tidak akan saling menuntut secara hukum di kemudian hari.

SURAT PERNYATAAN II

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

– NIK: 5304092112990001
– Nama Lengkap: Gaudensius Manek
– Panggilan: Den
– Jenis Kelamin: Laki-laki
– Umur: 25 Tahun
– TTL: Builaran, 21 Desember 1999
– Pekerjaan: Mahasiswa
– Agama: Katolik
– Suku/Bangsa: Tetun/Indonesia
– Pendidikan: Mahasiswa/Semester 4
– Alamat: Dsn. Benin RT. 010 RW. 005 Ds. Builaran Kec. Sasitamean Kab. Malaka
– NIK: 5304091001080001
– Nama Lengkap: Aloysius Crisensa Nahak
– Panggilan: Oi
– Jenis Kelamin: Laki-laki
– Umur: 17 Tahun
– TTL: Builaran, 11 Agustus 2008
– Pekerjaan: Swasta
– Agama: Katolik
– Suku/Bangsa: Tetun/Indonesia
– Pendidikan: SD/Kelas 4
– Alamat: Dsn. Builaran D RT. 007 RW. 004 Ds. Builaran Kec. Sasitamean Kab. Malaka

Dengan ini menyatakan:

1. Bahwa kami selaku Pihak II (pelaku) telah meminta maaf dan secara sadar mengakui kesalahan yang telah dilakukan terhadap Pihak I (korban), sehingga Pelaku dan Korban saling memaafkan.
2. Bahwa kami selaku Pihak II berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut baik terhadap korban maupun terhadap orang lain.
3. Bahwa Pihak I dan Pihak II berjanji tidak akan saling menuntut secara hukum di kemudian hari.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan/tekanan dari pihak manapun dan dalam keadaan sadar serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Jurnalis: Ferdinandus

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA