PENANDATANGANAN MoU BIDANG PERDATA & TATA USAHA NEGARA ANTARA PLN UP3 BANDA ACEH DENGAN KEJAKSAAN NEGERI SABANG

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Jan 2026 21:30 5 Intelijen Nasional

Sabang, kpktipikor.id.Kejaksaan Negeri Sabang resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banda Aceh. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Sabang.”

Bahwa Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Elvin Arjuna Candra, SH., MH., Manager PLN UP3 Banda Aceh Rudi Hamiri, Manager PLN ULP Sabang Wira Perdana, Kasi Datun Kejari Sabang Yovi Iskandar, SH., dan Kasi Intelijen Kejari Sabang Mohamad Rizky, SH., MH. Senin (26/01.026), pkl.11.wib.

Dalam sambutannya, Kajari Sabang, Elvin Arjuna Candra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Penandatanganan Kerja Sama ini merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap instansi BUMN. Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Sabang siap memberikan pendampingan yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Kerja sama ini menjadi payung hukum bagi kita bersama. Dengan ini kami di Kejaksaan siap memberikan masukan atau pendapat hukum demi memitigasi risiko hukum bagi PLN. Selain itu, ruang lingkup kita juga mencakup bantuan dalam penelusuran maupun pengembalian aset-aset milik PLN yang mungkin terkendala di lapangan. Kajari Sabang juga menekankan pentingnya pertukaran data dan informasi antara kedua pihak guna mengantisipasi ancaman, gangguan, maupun hambatan dalam operasional pelayanan kelistrikan. “Apalagi listrik adalah kebutuhan krusial bagi publik dan sektor pariwisata di Sabang. Dengan sinergi ini, kita harap kinerja PLN semakin optimal dan terhindar dari permasalahan hukum.
Sementara itu, Manajer PLN UP3 Banda Aceh, Rudi Hamiri, mengapresiasi keterbukaan Kejari Sabang dalam mengawal langkah PLN melalui dukungan hukum dari Kejaksaan sangat dibutuhkan mengingat PLN dituntut memberikan pelayanan yang cepat namun tetap harus taat

 

azas. Kami sangat berterima kasih atas dukungan Pak Kajari dan Tim JPN. Melalui MoU ini, kami merasa lebih tenang dalam mengeksekusi pelayanan karena ada pendampingan dan pertimbangan hukum dari pihak Kejaksaan Negeri Sabang.

Kami juga memberikan kabar baik untuk masyarakat Sabang bahwa kami telah melakukan peremajaan mesin pembangkit sehingga kondisi kelistrikan di Kota Sabang aman dan stabil. Serta kami berharap juga Kerja Sama ini terus diperkuat untuk mewujudkan tata kelola yang baik menjamin kepastian hukum, serta mendukung kelancaran pembangunan dan pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kota Sabang.(Sudar).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA