Sumut Medan 11/06/2025.kpktipikor.id
Buntut penahanan dua oknum wartawati dan satu anggota LSM berinisial DSM, R, dan A oleh Unit Reskrim Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang, puluhan insan pers dan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Wartawan dan LSM Peduli Keadilan menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Km.10 Medan, Selasa (10/6/2025) siang.
Orator aksi, R. Anggi Syaputra, menegaskan bahwa penangkapan ketiga rekannya terkesan direkayasa dan tidak sah secara hukum.Mereka dituduh melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala SDN 101928, berinisial MS, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 jo 369 KUHP.
> “Kami menilai penahanan ini cacat hukum. Kami mendesak Kapolda mengevaluasi Kapolsek Beringin yang diduga tidak bekerja sesuai SOP,” tegas Anggi di tengah orasi.
Anggi juga menuntut agar kasus dihentikan melalui mekanisme Restorative justice, mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2024,Serta meminta perlindungan hukum bagi jurnalis agar tak dikriminalisasi, sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Setelah lebih dari satu jam berorasi, perwakilan aksi diterima oleh Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol(Ferri Walintukan)Mewakili Kapolda Sumut, Irjen Pol(Whisnu Hermawan Februanto)
Dalam pertemuan tersebut,Penasihat hukum para terduga, Ihwan Banchin, S.H., membeberkan bahwa kasus berawal dari permintaan Kepala Sekolah SDN 101928 untuk menghapus berita terkait dugaan pungutan liar pada acara pentas seni perpisahan siswa kelas VI.
“Sudah ada kesepakatan awal untuk penghapusan berita. Namun tiba-tiba muncul angka,lalu terjadi penangkapan yang kami nilai telah dikondisikan. Bahkan diduga Kepsek terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ungkap Ihwan.
Ia meminta penangkapan dan penahanan kliennya dikaji ulang secara profesional dan etis.
Senada, Ketua DPD IWO Indonesia Sumut, Ibrahim Effendy Siregar, juga mendesak agar proses hukum terhadap ketiga orang tersebut dihentikan melalui jalur restorative justice.
Menanggapi hal itu, Kombes Pol Ferri Walintukan menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap laporan dugaan pelanggaran prosedur, dan mempersilakan untuk melapor ke Bid Propam atau Irwasda jika ditemukan kejanggalan.
“Kami akan menurunkan tim investigasi yang dipimpin Kabag Wasidik Ditkrimum Polda Sumut. Aspirasi ini segera kami laporkan ke Kapolda. Mohon rekan-rekan bersabar menanti hasilnya,” kata Ferri.
Aksi berlangsung tertib, damai, dan tanpa insiden.
(Sandi/Team)
Keperwil Sumut
Tidak ada komentar