Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Tanjung Medan

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Agu 2025 21:12 26 YAHYA RISWANTO


Kpktipikor.id
Kotanopan, 25 Agustus 2025 – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan telah melaksanakan penahanan tersangka A atas tindak pidana korupsi Desa Tanjung Medan, Kecamatan Muarasipongi, Kabupaten Mandailing Natal. Penahanan tersebut dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik yang dipimpin oleh Vinsensuius Tampubolon, S.H., M.H. selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan bersama Kasubsi Intel Datun Freshly Newman Silalahi, S.H. dan Kasubsi Pidum Pidsus, Leo Karnando Caniago, S.H.

Dalam Press Releasenya Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka sebagai tahap lanjutan untuk keperluan penyidikan guna melanjutkan proses penuntutan nantinya.

“penahanan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap tersangka yang diketahui melakukan penyalahgunaan terhadap Dana Desa Tanjung Medan sebesar Rp. 251.439.560,00 (Dua ratus lima puluh satu juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh rupiah) pada Tahun Anggaran 2023”, Ujar beliau.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H. juga menambahkan

“Bahwa tim penyidik dalam waktu lengkap akan menyelesaikan penyidikan dan pemberkasan, untuk mempermudah Penyelesaian penyidikan maka tersangka di tahan di Lapas Kota Nopan dan setelah pemberkasan selesai maka berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan guna proses persidangan”

Kacabjari Mandailing Natal di Kotanopan, Vinsensuius Tampubolon, S.H., M.H. juga menyampaikan

“terhadap tersangka Abdullan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan terhadap nya dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Kotanopan 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan, dan kami akan terus melakukan penindakan terhadap para kepala desa yang melakukan penyalahgunaan terhadap dana desa”, ujar beliau.

Dengan dilakukannya penetapan penahanan tersangka, maka diperkirakan dalam waktu tidak lama lagi Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan akan melakukan proses penuntutan dalam persidangan.

JURNALIS: YAHYARISWANTO

Avatar photo

YAHYA RISWANTO

Kebenaran pasti selalu ada

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA