SARMI,-kpktipikor.id- KPU Kabupaten Sarmi, Bawaslu Kabupaten Sarmi bersama-sama dengan Pemda Kabupaten Sarmi melakukan pemusnahan surat suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua yang rusak dan kelebihan cetak setelah selesai Pendistribusian logistik PSU ke 10 Distrik terdistribusi.
Pemusnahan Surat Suara ini di lakukan, bertempat di gudang penyimpanan logistik KPU Sarmi Petam pukul 18.00-20.00 WIT
Sesuai dengan ketentuan PKPU 12 tahun 2024 dan di saksikan oleh Bupati Sarmi, Wakil Bupati Sarmi, Pj.Sekda Sarmi, Ketua DPRK Sarmi, Kapolres Sarmi, Dandim 1712 Sarmi, Dan Lanal Sarmi, Bawaslu Sarmi, Forkopimda Sarmi dan para OPD Sarmi.
Ketua KPU Sarmi Yohanes Richard Yenggu dalam penjelasannya kepada Biro Redaksi KPK TIPIKOR.ID mengatakan, bahwa “pemusnahan surat suara kelebihan surat suara rusak dan melebihi jumlah yg dicetak dilakukan satu hari sebelum hari pemungutan suara suara ini sesuai dengan ketentuan PKPU 12 tahun 2024, surat suara yg dimusnahkan berjumlah 117 lembar malam ini”. Ungkapnya.
Bupati Sarmi Dominggus Catue dalam sambutannya sebelum pemusnahan Surat Suara ini menyampaikan, bahwa “Kita akan melakukan pemusnahan surat suara rusak atau kelebihan cetak sebagaimana dilaporkan KPU Sarmi sejumlah 117 sebagai bukti bahwa kita ingin melaksanakan PSU secara baik jujur dan adil dan demokratis di Kabupaten Sarmi, dan dalam masa tenang ini kita bersama-sama berdoa serta merenungkan bersama agar masuk pada hari pencoblosan besok tanggal 6 Agustus dengan baik dan juga kita berharap sampai nantinya kembali kotak kotak suara dan hasil pilkada ke KPU kabupaten Sarmi berjalan dangan baik dan aman”.
Di harapkan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua 6 Agustus 2025 ini berjalan Baik dan aman sesuai dengan harapan kita semua, sehingga siapapun yang akan terpilih nantinya akan membawa Perubahan bagi masyarakat di provinsi Papua.*)
Tidak ada komentar