Sabang Aceh, kpktipikor.id.- Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan
pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
(inkracht). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Sabang Elvin Arjuna Candra, SH.,
MH di halaman kantor Kejari Sabang, Senin(24/11). pkl.9.30.wib.
Barang bukti Narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht)
tersebut yang dimusnahkan dengan jumlah keseluruhan yaitu Narkotika jenis sabu sebanyak
4 perkara berat total 1,44 gram dengan cara diblender dan perkara tindak pidana umum
barang bukti berupa 8 Unit Hanpdhone dihancurkan menggunakan palu, proses ini dilakukan
untuk memastikan bahwa perangkat tersebut tidak dapat digunakan kembali. Barang bukti
lainnya seperti pakaian, korek gas, dan plastik warna putih bening dimusnahkan dengan
cara dibakar. Seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh
pihak terkait untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas pelaksanaan putusan
pengadilan. Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan
Barang Bukti sebagai dokumentasi resmi.
Kejari Sabang Elvin Arjuna Candra, SH.,MH. Menyampaikan bahwa kegiatan yang
dilaksanakan pada hari ini bukan hanya sekedar acara ceremonial belaka, namun ini
merupakan perwujudan tugas dan wewenang Kejaksaan selaku Eksekutor dalam
melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
(inkracht). Saya juga mengucapkan terimaksih kepada rekan-rekan dari instansi Kepolisian
Kota Sabang, BNN Kota Sabang, dan Pengadilan Negeri Sabang atas sinergitas yang baik
dalam penegakan hukum.
Sudar:(wrt), Kaperwil Aceh.
Tidak ada komentar