Pemkab Nias Selatan Diminta Perkuat Pembinaan BPD Desa

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Jan 2026 09:22 11 Korwil Nias

kpktipikor.id | Nias Selatan, 14 Januari 2026
Tokoh pemuda asal Kabupaten Nias Selatan memohon kepada Bupati Nias Selatan agar memperkuat pembinaan dan pemberian pemahaman kepada seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Nias Selatan. Permohonan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut tokoh pemuda tersebut, pembinaan yang menyeluruh sangat diperlukan agar setiap anggota BPD benar-benar memahami serta mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dinilai penting untuk mencegah lemahnya fungsi pengawasan dan representasi masyarakat di tingkat desa.
Pembinaan BPD dimaksud mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Berdasarkan regulasi tersebut, BPD memiliki tugas dan fungsi strategis dalam pemerintahan desa, antara lain membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa sebagai pelaksanaan fungsi legislasi desa, guna memastikan setiap peraturan yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Selain itu, BPD juga berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, termasuk keluhan, usulan, serta kritik warga, untuk disampaikan kepada Pemerintah Desa secara objektif dan bertanggung jawab. BPD juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, khususnya dalam pelaksanaan Peraturan Desa, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta kebijakan pemerintahan desa agar berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dalam konteks pembangunan desa, BPD diwajibkan menyelenggarakan dan berperan aktif dalam Musyawarah Desa, baik dalam perencanaan pembangunan, penetapan program prioritas, maupun pembahasan berbagai persoalan strategis desa. Selain itu, BPD bertugas mengevaluasi dan memberikan tanggapan atas laporan penyelenggaraan pemerintahan desa yang disampaikan oleh Kepala Desa secara berkala dan transparan.
Tokoh pemuda Nias Selatan tersebut juga menegaskan bahwa BPD memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan menegakkan nilai-nilai demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas di tingkat desa, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan. Bahkan, dalam kondisi tertentu sesuai peraturan perundang-undangan, BPD memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Kepala Desa kepada pejabat yang berwenang.
Melalui pembinaan dan pemahaman yang komprehensif dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, diharapkan seluruh anggota BPD tidak hanya menjalankan tugas secara administratif atau formal semata, tetapi benar-benar melaksanakan fungsi pengawasan dan perwakilan masyarakat desa secara independen, profesional, dan bertanggung jawab, serta berani menjalankan kewenangannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Jurnalis Sadawa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA