Muara Enim, kpktipikor. id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim akhirnya mengambil sikap tegas dalam polemik panjang pembangunan Coal Handling Facility dan Train Loading Station (CHF TLS) 6 dan 7 oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di wilayah Banko Tengah, Sumatera Selatan. Terhitung sejak Kamis, 24 Juni 2025, seluruh aktivitas penggusuran lahan dihentikan sementara waktu, menyusul hasil rapat mediasi antara warga Desa Darmo, kuasa hukum, dan perwakilan pemerintah daerah.
Keputusan penghentian ini disampaikan secara resmi oleh Bupati Muara Enim melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs H Emran Thabrani, yang menegaskan bahwa Pemkab Muara Enim bertindak sebagai fasilitator dalam konflik yang melibatkan masyarakat dan korporasi tambang besar milik negara tersebut.
“Permasalahan suka tidak suka memang pemerintah daerah yang terdampak langsung. Tapi posisi kami hanya sebagai fasilitator karena kewenangan YNG MERILIS JUMHANAN
Tidak ada komentar