Pemkab dan DPRD Bekasi Sahkan Dua Raperda Strategis, Termasuk RPJMD 2025–2029

waktu baca 2 menit
Jumat, 18 Jul 2025 23:23 6 Admin KPK

CIKARANG PUSAT , Kpktipikor.id– Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-21 masa persidangan ke-3 tahun 2025 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Bekasi, Jum’at (18/07/2025). Dua Raperda penting tersebut adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi Tahun 2025–2029.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan bahwa kedua Raperda ini telah melalui proses panjang yang mencakup konsolidasi, sinkronisasi, dan harmonisasi dengan kementerian terkait, pemerintah provinsi, serta lembaga negara lainnya. Ia menegaskan bahwa penetapan regulasi ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih terarah, terukur, dan akuntabel. Melalui pengesahan RPJMD 2025–2029, pemerintah daerah kini memiliki kerangka kerja yang jelas dalam merancang program prioritas untuk lima tahun ke depan.

Menurut Bupati Ade Kuswara Kunang, dokumen RPJMD ini akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memastikan keselarasan dengan visi, misi, dan program kepala daerah serta sinkron dengan kebijakan pembangunan nasional. Sementara itu, perubahan Perda tentang bahaya kebakaran dinilai sangat relevan mengingat kebutuhan akan sistem mitigasi dan penanggulangan kebakaran yang lebih modern dan adaptif di wilayah Kabupaten Bekasi.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) V yang membahas Raperda Kebakaran dan Pansus VII yang mengkaji RPJMD 2025–2029. Ia turut mengapresiasi kontribusi aktif dari para kepala perangkat daerah, tim hukum, serta para legal drafter dari Kanwil Kemenkumham dan Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat yang telah mendukung proses penyusunan hingga pengesahan Raperda.

Di sisi lain, Bupati Bekasi juga merespons langsung aspirasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terkait kondisi kantor Kelurahan Jati Mulya yang dinilai belum representatif. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera membahas masalah tersebut bersama pimpinan DPRD dan memanggil pihak kelurahan guna menindaklanjuti rencana pembangunan fasilitas pelayanan publik tersebut.

Menutup sambutannya, Bupati Ade Kuswara Kunang menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses penyusunan hingga pengesahan Raperda. Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi terwujudnya Kabupaten Bekasi yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Pewarta: Husnul Haq pirain

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA