Pemkab Aceh Tenggara Pastikan Status Hukum Tanah Warga Translok Lawe Serakut Aman dan Sah

waktu baca 3 menit
Senin, 1 Sep 2025 10:06 54 Admin KPK

Aceh Tenggara, kpktipikor.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Dinas Koperasi, UKM dan Transmigrasi memastikan bahwa ratusan kepala keluarga (KK) transmigran lokal di Kute Lawe Serakut dan Kute Permata Musara, Kecamatan Leuser, tidak lagi hidup dalam ketidakpastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Kepastian tersebut diperoleh setelah wilayah pemukiman tersebut resmi masuk dalam Area Penggunaan Lain (APL), keluar dari status kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Langkah ini menjadi angin segar bagi warga yang selama bertahun-tahun dihantui rasa takut akan penggusuran, meskipun mereka sudah menetap dan mengelola lahan sejak tahun 2010.

Kepastian status hukum ini diperkuat dengan ditemukannya fotokopi SK Pembentukan Transmigrasi Lokal Lawe Serakut, yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh pada masa kepemimpinan Irwandi Yusuf. Pemkab kini sedang menelusuri dokumen asli sebagai dasar hukum untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) secara gratis bagi warga.

> “Kami tidak tinggal diam. Begitu ada kepastian dari pihak Balai Besar TNGL bahwa kawasan ini bukan lagi hutan lindung, kami langsung bergerak. Kami pastikan hak warga dijamin sepenuhnya oleh negara,” tegas Karnodi, Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Transmigrasi Aceh Tenggara saat menyampaikan pernyataan di Lawe Serakut, Minggu (31/8/2025).

Dukungan juga datang dari pihak Balai Besar TNGL. Sabaruddin Pinim, SP, Kepala Seksi Wilayah IV TNGL menegaskan bahwa Kute Lawe Serakut dan Permata Musara tidak lagi termasuk kawasan hutan lindung maupun TNGL.

> “Warga berhak mengelola dan memiliki lahan ini. Sudah jelas statusnya sebagai APL. Tidak ada alasan lagi untuk khawatir diusir,” tegasnya di hadapan warga

Kehadiran unsur Forkopimda, mulai dari Pemkab, Dinas Pertanahan, hingga Camat Leuser, menandai keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria dan memberikan kepastian hukum yang sah bagi masyarakat transmigran.

> “Kami hadir untuk memastikan negara melindungi hak warganya, terutama mereka yang tinggal di kawasan terpencil. Ini bentuk kehadiran nyata pemerintah, bukan sekadar janji,” kata Mhd Riduan, Asisten I Sekdakab Aceh Tenggara.

Sementara itu, Pj Pengulu Kute Lawe Serakut, Yunalika, mengaku terharu sekaligus optimis. Harapan yang selama ini hanya tergantung pada kabar-kabar simpang siur, kini terjawab langsung oleh pejabat yang berwenang.

> “Selama ini kami dihantui rasa takut—takut diusir, takut digusur, karena kami pikir ini masih hutan lindung. Tapi hari ini kami mendengar langsung, dan kami percaya diri untuk bertani, membangun, dan menetap di sini,” ungkapnya.

Warga lainnya, Senang Sembiring dan Sabirin, menyampaikan harapan agar proses sertifikasi tanah bisa segera diwujudkan. Mereka juga meminta perhatian serius terhadap kondisi infrastruktur jalan yang sangat buruk, menyulitkan akses keluar masuk dan distribusi hasil panen.

Sebagai bentuk komitmen awal, Dinas Koperasi UKM dan Transmigrasi menyerahkan bantuan alat pertanian berupa parang, serta melakukan pemasangan papan nama resmi kawasan Translok di Kute Lawe Serakut dan Permata Musara. Langkah simbolik ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kawasan tersebut telah diakui secara administratif dan sah sebagai bagian dari wilayah transmigrasi yang legal.

> “Bukan hanya status hukum yang kami perjuangkan, tetapi juga keberlanjutan hidup warga. Mereka punya hak untuk sejahtera,” tandas Karnodi.

Dengan adanya kejelasan status lahan, program pembangunan di kawasan transmigrasi ini dipastikan akan terus bergulir. Pemkab Aceh Tenggara menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun warga transmigran yang kehilangan haknya hanya karena lemahnya administrasi di masa lalu.
(AG)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA