Pemerintah Menentukan Besaran Jumlah Penerimaan Dana Desa dan Pentingnya LPJ Desa Secara Transparan.

waktu baca 5 menit
Kamis, 25 Sep 2025 13:01 4 Admin Pusat

Kpktipikor.id -Dana Desa merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah Indonesia untuk mendorong pembangunan desa secara merata, mengurangi kesenjangan antar wilayah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Sejak pengesahan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, Dana Desa menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan infrastruktur desa, pelayanan publik, serta program pemberdayaan masyarakat.

Namun, besaran Dana Desa yang diterima setiap desa berbeda-beda, tergantung pada beberapa kriteria penilaian, sekaligus mekanisme pertanggungjawaban yang ketat.

Dasar Hukum Dana Desa
Pengelolaan Dana Desa memiliki dasar hukum yang jelas. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur secara menyeluruh hak dan kewajiban desa, termasuk penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). UU Desa menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan peraturan pelaksana, seperti:

Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2022, yang mengatur mekanisme penyaluran Dana Desa, alokasi, dan pelaporan pertanggungjawaban.
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menjadi pedoman desa dalam menyusun anggaran, laporan keuangan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang menjadi acuan prinsip akuntabilitas dan pengawasan dana desa.
Dengan regulasi ini, setiap desa wajib menggunakan Dana Desa sesuai peruntukan dan melaporkan penggunaan dana secara rinci dan transparan.

Penilaian Besaran Dana Desa
Dana Desa tidak diberikan secara merata untuk semua desa, melainkan berdasarkan formula yang memperhatikan kebutuhan dan karakteristik masing-masing desa. Secara umum, penilaian besaran Dana Desa terbagi menjadi beberapa komponen:

Alokasi Dasar
Setiap desa mendapatkan alokasi dasar yang sama sebagai jaring pengaman minimal. Tujuannya agar semua desa memiliki anggaran dasar untuk membiayai kebutuhan pembangunan dasar, termasuk infrastruktur minimal dan pelayanan publik.
Alokasi Berdasarkan Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah
Desa dengan penduduk lebih banyak biasanya menerima tambahan dana karena beban layanan publik lebih besar. Selain itu, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis desa juga memengaruhi besaran tambahan ini. Misalnya, desa terpencil atau sulit dijangkau bisa mendapatkan dana lebih untuk mengatasi biaya logistik yang tinggi.
Alokasi Berdasarkan Kemiskinan dan Kemampuan Fiskal Daerah
Desa yang termasuk kategori miskin atau tertinggal mendapatkan tambahan alokasi agar mampu membiayai pembangunan dan pelayanan dasar. Indeks kemiskinan desa menjadi salah satu indikator utama, sementara kemampuan fiskal daerah turut menentukan tambahan dana desa.

Rumus sederhana perhitungan Dana Desa dapat dijelaskan sebagai:

Dana Desa=Alokasi Dasar+Alokasi Berdasarkan Penduduk+Alokasi Berdasarkan Kemiskinan/Kemampuan Daerah

Pemerintah pusat menetapkan angka spesifik setiap tahun melalui APBN, yang dicantumkan dalam lampiran DIPA Kemendes PDTT. Sistem ini memastikan bahwa distribusi Dana Desa tidak hanya merata secara nominal, tetapi juga adil berdasarkan kebutuhan nyata tiap desa.

Pentingnya Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa
Pengelolaan Dana Desa tidak berhenti pada pencairan dan penggunaan. Desa diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara rinci, jelas, dan sesuai aturan. LPJ ini menjadi tolok ukur pemerintah pusat dan daerah dalam menilai kinerja desa.

Jika LPJ tidak jelas atau tidak sesuai aturan, desa dapat menghadapi beberapa konsekuensi serius, antara lain:

Penundaan pencairan Dana Desa tahap berikutnya hingga laporan diperbaiki.
Sanksi administratif, termasuk kewajiban mengembalikan dana yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Pengawasan lebih ketat, yang berpotensi memengaruhi alokasi tambahan di masa depan.
Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2022 menegaskan bahwa pencairan Dana Desa tahap II atau III bergantung pada LPJ tahap sebelumnya. Dengan kata lain, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberlanjutan penerimaan dana desa.

Dampak Praktis bagi Desa
Desa yang mampu mengelola dana secara transparan mendapatkan sejumlah manfaat praktis. Pencairan dana tahap berikutnya berlangsung lancar, evaluasi kinerja desa positif, dan peluang mendapatkan tambahan alokasi di tahun berikutnya meningkat. Sebaliknya, desa yang laporan keuangannya tidak jelas menghadapi risiko penundaan pencairan, pengawasan ketat, dan pengurangan alokasi tambahan.

Transparansi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat desa. Dengan LPJ yang jelas, masyarakat dapat memantau penggunaan Dana Desa, menilai efektivitas program pembangunan, dan ikut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Mekanisme ini menciptakan kontrol sosial yang memperkuat tata kelola desa, sekaligus mendorong kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Strategi Desa dalam Pengelolaan Dana
Keberhasilan pengelolaan Dana Desa tidak hanya ditentukan oleh jumlah dana yang diterima, tetapi juga oleh strategi penggunaan yang efektif. Desa perlu menyusun rencana pembangunan yang matang, mengutamakan prioritas kebutuhan masyarakat, dan memastikan semua kegiatan tercatat dengan rinci dalam LPJ.

Penggunaan Dana Desa yang bijak mencakup pembangunan infrastruktur dasar, fasilitas pendidikan dan kesehatan, program pemberdayaan ekonomi lokal, serta kegiatan sosial yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan pengelolaan yang baik, dana ini tidak hanya berdampak jangka pendek tetapi juga menumbuhkan kapasitas desa untuk mandiri dalam jangka panjang.

Dana Desa adalah instrumen vital untuk pembangunan pedesaan yang adil dan merata. Besarannya ditentukan melalui kombinasi alokasi dasar, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan kemampuan fiskal daerah, dengan tambahan pertimbangan geografis dan prioritas pembangunan. Pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel menjadi syarat mutlak agar pencairan dana tahap berikutnya lancar dan desa tetap mendapatkan kepercayaan dari pemerintah.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 dan Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2022 menegaskan bahwa penggunaan dana harus jelas, rinci, dan sesuai peruntukan. Desa yang lalai dalam menyusun laporan keuangan menghadapi risiko penundaan, sanksi administratif, dan potensi pengurangan alokasi di masa depan. Sebaliknya, desa yang mampu mengelola dana dengan baik akan memperoleh manfaat maksimal, membangun kepercayaan masyarakat, dan mempercepat pembangunan desa secara berkelanjutan.

Dengan pendekatan yang tepat, Dana Desa dapat menjadi motor penggerak pembangunan pedesaan, menciptakan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pemerataan pembangunan nasional. ( ASHER ).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA