Saumlaki, kpktipikor.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) didorong untuk segera mengambil langkah tegas dalam menata kembali wajah kota, dengan memastikan seluruh ruas jalan protokol terbebas dari keberadaan pedagang kaki lima (PKL), kios liar, dan bangunan semi permanen yang tidak berizin, Sabtu (14/6/2025)
Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta kelancaran arus lalu lintas, terutama di kawasan strategis yang menjadi pusat pelayanan dan mobilitas warga.
Keberadaan bangunan-bangunan kios yang menjamur di area jalan protokol tak hanya melanggar aturan tata kota, tetapi juga mengganggu estetika, menyempitkan ruang publik, dan menghambat fungsi jalan sebagai koridor utama perkotaan.
“Ini bukan soal melarang masyarakat mencari nafkah, tapi soal penataan kota. Jalan protokol adalah cermin dari wajah sebuah daerah. Tidak bisa digunakan seenaknya untuk berdagang,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Pemerintah daerah melalui Satpol PP dan dinas teknis lainnya didorong untuk menertibkan bangunan dan lapak ilegal tersebut secara bertahap, humanis, namun tetap konsisten, sembari menyediakan solusi relokasi yang adil dan layak.
Penting dicatat, penertiban ini bukan semata-mata untuk menekan usaha rakyat kecil, melainkan bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah dalam menata ruang kota yang bersih, aman, dan tertib, sehingga dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat.
“Relokasi adalah pilihan rasional agar semua bisa tertib. namun Pemerintah tetap harus hadir memberi solusi,” tambahnya.
Dengan kebijakan yang terukur dan berpihak pada kepentingan umum, masyarakat berharap agar fungsi jalan protokol sebagai jalur utama dan ikon kota benar-benar dijaga secara berkelanjutan, mencerminkan tata kelola kota yang berwibawa dan berintegritas.
Petrus. L
Tidak ada komentar