Pemerintah Kabupaten Sijunjung akan Rahabilitasi Ruas Jalan Tanjung Bonai Aur – Tamparungo.

waktu baca 1 menit
Kamis, 10 Jul 2025 02:42 79 Admin KPK

Sijunjung,n kpktipikor.id 08 /07/2025. Pemerintah Kabupaten Sijunjung
Melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan pekerjaan melalui surat resmi pada tanggal 07 juli 2025 dengan No.600/245/ DPUPR /2005.

Bahwasannya akan dilaksanakan kegiatan penyelenggaraan jalan kabupaten/kota,Sub kegiatan rehabilitasi jalan,dimana jalan dan lokasi pekerjaan tersebut berada di dalam wilayah kecamatan Sumpur Kudus kabupaten Sijunjung provinsi sumatera barat.

Jalan yang akan di rehabilitasi tersebut yaitu ruas jalan dari arah nagariTanjung Bonai Aur menuju nagari Tamparungo.

Tanggal kontrak 01 juli 2024 sampai dengan 27 Desember 2025 dengan nilai kontrak Rp.2.123.085.570 ,- Pelaksana PT HAKAASTON dan dalam waktu pekerjaan selama 150 hari kerja.

Guma kelancaran pelaksanaan pekerjaanan tersebut diharapkan bantuan kepada masyarakat untuk mensosialisasi kan dan menyampaikan kepada masyarakat tentang pekerjaan tersebut di atas.

Didalam hal ini dinas pekerjaan umum dan penataan ruang sudah menyampaikan surat pemberitahuan pekerjaan kepada Camat Sumpur Kudus di tempat.

Pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk membangun Sijunjung yang lebih baik dan maju.

Mardius
Kabiro Sijunjung

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA