Pasaman,kpktipikor.id -Sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan, Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, telah dulakukan Peluncuran Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Bapak, Presiden Republik Indonesia dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, pada hari
Senin, 21 Juli 2025 pukul 09.00 WIB s.d. selesai, bertempat di Desa Bentangan, Kecamatan
Wonosari, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan bersama Forkopimda, Kepala
Desa/Lurah, Ketua BPD, Kepala OPD Teknis, dan stakeholder terkait lainnya didaerah masing masing secara Virtual ,
Sementara itu untuk daerah Kabupaten Pasaman juga melakukan kegiatan yang sama , dengan dihadiri oleh Bupati Pasaman Welly Suhery , Wakil Bupati Pasaman Parulian Dalimunthe , Penjabat Sekda Pasaman Silvia Efayanti , Forkopinda, Kepada OPD terkait , Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Pasaman , diaula lantai III Kantor Bupati Pasaman , senin , 21 juli 2025 ,
Dalam kesempatan tersebut Bupati Pasaman Welly Suhery mengatakan bahwa Koperasi Merah Putih di Kabupaten Pasaman 100% sudah memiliki badan hukum, untuk itu ia berharap agar dalam perjalanannya, semua wali nagari dapat memonitor Koperasi Merah Putih di wilayahnya masing – masing,
Insya Allah ini kita semua di nagari semangat untuk mengikuti acara launching ataupun peresmian Koperasi Merah Putih dan alhamdulillah Kabupaten Pasaman sudah 100% memiliki badan hukum, harapan kami semua wali nagari bisa mengawal, membimbing, dan juga menjaga atau memonitor sekaligus mengontrol Koperasi Merah Putih yang kita bentuk bersama – sama sesuai dengan amanat dari Pemerintah Pusat, ini program nasional dari Bapak Presiden Prabowo Subianto,” terang Welly Suhery.
Kita berharap nantinya para pengurus Koperasi Merah Putih dapat melaksanakan manajemen yang baik dan tertib dalam administrasi, karena hal itu adalah modal utama agar Koperasi Merah Putih dapat berkembang baik serta dapat dipercaya oleh stakeholder dan konsumen.
Harapan kami 62 Koperasi Merah Putih ini mempunyai bidang usaha yang sesuai regulasi dan mohon tidak disalahgunakan, tidak digunakan sebagai alat untuk kepentingan yang tidak semestinya baik kelompok ataupun pribadi,” tegasnya.( Anjasri )
Tidak ada komentar