Pemda Kabupaten Sarmi Gandeng KPU Dan Bawaslu Sarmi Gelar Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua 2025.

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Jul 2025 18:05 11 kabiro kabupaten sarmi

SARMI,-kpktipikor.id- Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua 6 Agustus 2025 mendatang yang tinggal menghitung hari, Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Sarmi melakukan Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua 2025 mendatang.

Kegiatan Sosialisasi yang dilakukan dan berlangsung di aula kantor Bupati Sarmi Rabu, 23/07/2025 secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Sarmi Hj Jumriati, SH didampingi Plt Sekda Kabupaten Sarmi, Kapolres Sarmi, Dandim 1712 Sarmi, Dan Lanal Sarmi dan Ketua DPRK Sarmi yang diikuti oleh Forkopimda, para Kepala Distrik, Kepala Kampung/Lurah di Kabupaten Sarmi.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Sarmi mengharapkan kerjasama semua pihak stakeholder dalam menyukseskan PSU Pilgub 6 agustus 2025 dengan menyalurkan hak suara di TPS sesuai aturan yang berlaku, sebagai warga negara Indonesia yang baik kita wajib mendorong partisipasi pemilih diwilayah tugas Kepala distrik dan kepala kampung/kelurahan di Kabupaten Sarmi.

Sebagai narasumber dalam kegiatan ini Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sarmi, Ketua dan Anggota Bawaslu Sarmi, serta kabid BPMK Kabupaten Sarmi

Ketua KPU Sarmi Johanes R. Yenggu dalam arahannya menyampaikan tentang tata cara pemberian suara di TPS dan masalah distiribusi logistik kotak suara ke TPS hingga Distrik terjauh di Apawer Hulu dan Tor Atas.

Sementara itu Kadiv Rendatin KPU Sarmi Muhamad Sadan Rengiwur menjelaskan tentang anggaran pilkada PSU sekaligus menjawab pertanyaan peserta sosialisasi yang adalah menjadi tanggungjawab KPU Provinsi Papua.

Bawaslu Sarmi meminta agar Aparatur Pemerintah dapat mengedepankan netralitas, aparatur kampung dan distrik agar tidak terlibat dalam membuat keputusan yg menguntungkan paslon tertentu, atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye karena ada sangsi pidananya.

Terkait dengan maraknya kampanye yang menggunakan media sosial melalui group Kabupaten Sarmi ini cukup mendapat perhatian dan sorotan dari beberapa peserta sosialisasi tentang postingan-postingan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil atau ASN di Kabupaten Sarmi yang memenuhi unsur keterlibatan ASN dalam tim sukses.

Hal ini di tanggapi Bawaslu, bahwa hal tersebut akan dikaji dan memenuhi atau tidak memenuhi unsur, harus minimal ada 2 alat bukti untuk memenuhi unsur, demikian disampaikan Oktoviana Wanewar anggota Bawaslu Sarmi.

Diharapkan peserta sosialisasi dapat memberikan dukungan dalam persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua 6 Agustus mendatang, sehingga Pemilihan ini dapat berjalan sukses tentunya*).

 

kabiro kabupaten sarmi

Mantan Komisioner KPU Kabupaten Sarmi Periode 2014-2024.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA