Pemanggilan Tiga Wartawan Oleh Polres Labuhanbatu Selatan Dinilai Sebagai Tindakan Diskriminasi Hukum

waktu baca 2 menit
Sabtu, 6 Sep 2025 08:36 407 Admin KPK

Labuhanbatu Selatan, https://kpktipikor.id –  (05/09/2025) Pemanggilan tiga wartawan dilayangkan oleh penyidik Polres Labuhanbatu Selatan melalui surat bernomor B/2083/IX/Res.1.24/2025/Reskrim terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008.

Pasalnya, Ketiga wartawan sedang memberitakan kasus, “seorang siswi besinisial IM yang terpaksa berhenti sekolah dari Yayasan Darul Muhsinin, Kecamatan Sungai Kanan karena tidak sanggup membayar biaya sekolah”.

Oknum Kepala Yayasan tidak terima dengan pemberitaan yang diberitakan oleh wartawan dan melaporkan wartawan ke Polres Labuhanbatu Selatan.

Yang mengejutkan adalah tindakan yang buat oleh Polres Labuhanbatu Selatan dinilai sebagai tindakan diskriminasi terhadap wartawan(dalam penegakan hukum) dan dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Justru tindakan yang menghalangi kerja wartawan (karya jurnalistik) adalah merupakan sebuah tindak pidana. Hal ini diatur dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Pasal 18 ayat (1).
Dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000,- .

Tindakan Polres Labuhanbatu Selatan ini dinilai sangat bertentangan dan menyalahi Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.Dewan Pers mengatakan secara tegas bahwa produk jurnalistik tidak dapat dikenai pasal pasal UU ITE. Dan bilamana ditemukan sengketa terkait pemberitaan wartawan, maka seharusnya cara penyelesaiannya adalah melalui mekanisme di lembaga Dewan Pers.

Saat dikonfirmasi, di Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, pada jum’at (05/09/2025),Hasanuddin Hasibuan, Arsad Siregar dan Khoirul Hasibuan, mengatakan, “Polres Labuhanbatu Selatan telah melanggar nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers”,katanya.

(Indra S Siregar)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA