Bengkulu Utara, Kpktipikor.id ~ Aroma skandal dugaan penyalahgunaan dana pendidikan mencuat dari lembaga pendidikan nonformal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ARINDA yang beralamat di desa Lubuk Saung, Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara
Beberapa warga Bengkulu Utara melaporkan PKBM ARINDA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara atas dugaan manipulasi data secara sistematis dan masif dan diduga fiktif.
Laporan tersebut menyulut kegelisahan masyarakat akan transparansi dan integritas pengelolaan dana pendidikan.
Terlapor PKBM ARINDA di laporkan pada hari Rabu 18.02.2026 oleh beberapa warga masyarakat Bengkulu Utara ke Kejari Bengkulu Utara atas dugaan pengelolaan dana PKBM fiktif.
“PKBM yang seharusnya menjadi harapan bagi mereka yang putus sekolah, kini justru diduga menjadi skandal untuk korupsi” kata Buyung Karim
Menurutnya, laporan yang diajukan bukan hanya omong kosong. Investigasi mendalam telah dilakukan oleh tim langsung ke lapangan.
Fakta-fakta mencengangkan ditemukan: dugaan pemalsuan jumlah peserta didik, kegiatan belajar fiktif, hingga dugaan pencairan dana fiktif yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah diduga hanya untuk memperkaya diri sendiri.
“Bukti-bukti sudah kami lampirkan dalam laporan ke Kejari. Kami mendesak penegakan hukum secara transparan dan tuntas,” Ucap Buyung Karim
Negara tak boleh kalah oleh oknum nakal yang menjadikan pendidikan sebagai ladang korupsi,” tegas Buyung Karim.
Kasus dugaan Korupsi di PKBM ARINDA, ini menambah daftar persoalan dalam pengelolaan pendidikan, yang sayangnya kerap luput dari pengawasan serius.
Buyung Karim dan pelapor lainnya mendesak dan menunggu agar pihak Kejari Bengkulu Utara segera bertindak cepat untuk memproses laporan yang sudah di laporkan ke pihak kejaksaan
Jika terbukti dugaan fiktif tersebut, pihak penegak hukum dapat menghukum pelaku dengan maksimal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, agar kasus serupa tak kembali terulang di Bengkulu Utara.
Sementara itu Kajari Bengkulu Utara Melalui Kasi Intel, Andi Febrianda, S.H., M.H., Menjelaskan setelah menerima laporan, bahwa laporan yang masuk akan diproses, diteliti dan ditindaklanjuti hingga tuntas, serta tidak ada istilah penghentian kasus tanpa dasar yang jelas dan akan melakukan pemeriksaan untuk menjamin profesionalisme. Jelas Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara. (DF)
Tidak ada komentar