GUNUNGSITOLI – kpktipikor.id, 14 Februari 2026 – Pelapor dugaan penghinaan terhadap martabat suku Nias, Agri Handayan Zebua yang akrab disapa Mikoz, menegaskan akan mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas. Ia menilai pernyataan Zulkifli di media sosial yang menyebut “SDM Nias tidak ada” sebagai bentuk penghinaan kolektif terhadap identitas suku, bukan kritik akademik.
Pernyataan itu disampaikan Agri di Gunungsitoli, Jumat (13/2). Menurut dia, pernyataan yang beredar di ruang digital tersebut telah merendahkan martabat suku bangsa Nias dan menyasar identitas kolektif masyarakat.
“Pernyataan itu merendahkan martabat suku bangsa Nias dan menyasar identitas kolektif. Ini bukan sekadar perbedaan pendapat,” ujar Agri.
Ia menegaskan, perkara tersebut merupakan kepentingan umum sehingga harus diproses melalui mekanisme hukum pidana. Agri juga menolak wacana penyelesaian melalui pendekatan restorative justice maupun hukum adat apabila hal itu dimaksudkan untuk menggantikan proses pidana.
Menurutnya, restorative justice tidak dapat dipaksakan tanpa persetujuan pelapor dan tidak boleh menjadi celah untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. “Hukum adat tidak menghapus pidana, dan martabat suku bangsa tidak boleh dinegosiasikan,” tegasnya.
Agri meminta aparat penegak hukum menjunjung asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
Ia menilai penghentian perkara atas nama perdamaian berpotensi mencederai wibawa hukum serta rasa keadilan publik.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat Nias Barat, Taufik Fatizaro Gulo, menyatakan bahwa masuknya perkara ke tahap penyidikan membawa konsekuensi hukum yang jelas. Menurut dia, penyidikan merupakan tahapan untuk menegaskan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana, bukan ruang kompromi.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Nias Barat tersebut mendesak agar penetapan tersangka segera dilakukan.
Ia menilai penundaan berpotensi menimbulkan spekulasi publik terkait independensi penegakan hukum.
Selain itu, politisi Partai Golkar tersebut mendorong penyidik segera melakukan penahanan terhadap terlapor.
Langkah itu, kata dia, diperlukan guna mencegah potensi pengulangan perbuatan di ruang digital serta menjaga keutuhan alat bukti elektronik.
Ia menambahkan, dalam perkara yang menyangkut isu etnis dan martabat kolektif, respons aparat harus cepat dan tegas. “Keterlambatan penanganan berisiko memicu konflik horizontal,” ujarnya.
(SADAWA)
Tidak ada komentar