Kpktipikor.id – Minggu 7 september 2025, Komandan tim Buser Aiptu M.TABORAT bersama tim Buser polres Kepulauan Tanimbar berhasil menangkap pelaku berinisial TB yang merupakan buronan, dengan kasus penikaman terhadap korban berinisial ARS.
Perlu diketahui kasus penikaman awal pada tahun 2024, setelah kejadian penikaman pelaku sempat melarikan diri ke Papua. Dan pelaku kembali ke Saumlaki desa sifnana.
Namun pelaku kembali melakukan aksi yang sama, dimana kekerasan tersebut juga menggunakan alat tajam berupa pisau di depan jalan umum kantor PLN bomaki. Korban kali ini berinisial YM berasal dari desa bomaki, setelah pelaku selesai melakukan aksinya pelaku pun kemudian melarikan diri ke tempat masak sopi(walang) milik saudaranya yang bertempat di kebun air besar desa sifnana.
Kejadian tersebut dilaporan ke pihak aparat penegak hukum, dengan cepat petugas melakukan pengebrekan dan berhasil meringkus pelaku dan waktu yang dibutuhkan itu hanya 1 jam
(Red/Naldo)
Tidak ada komentar