Pelaku Ditetapkan Tersangka,LBH Ansor Maluku Utara Desak Polisi Terapkan Pasal Berat dalam Kasus Penganiayaan Sajam di Tabona.

waktu baca 3 menit
Senin, 30 Mar 2026 20:27 10 Admin KPK

Ternate, kpktipikor.id – Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, S.H., secara tegas mendesak penyidik Satreskrim Polres Ternate untuk menerapkan pasal pidana dengan ancaman hukuman paling berat dalam kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan. Senin (30/3/2026).

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, peristiwa bermula dari kesalahpahaman antar keluarga yang kemudian berkembang menjadi konflik terbuka. Situasi semakin memanas setelah terjadi adu mulut antara pihak korban dan keluarga terduga pelaku, hingga akhirnya berujung pada tindakan kekerasan brutal di luar rumah korban.

Akibat kejadian tersebut, korban utama, Aris Usman, mengalami luka serius di sejumlah bagian vital tubuh, termasuk kepala, leher, pundak, dan telinga, dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di IGD RSUD dr. Hasan Boesorie Ternate. Sementara itu, korban kedua, Alwi Ibrahim, mengalami luka di bagian tangan saat berupaya melerai pertikaian.

LBH Ansor Maluku Utara menilai bahwa fakta penggunaan senjata tajam berupa parang, lokasi luka pada bagian vital tubuh, serta adanya lebih dari satu korban merupakan indikator kuat bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan biasa.

Zulfikran Bailussy menegaskan:

“Peristiwa ini harus dilihat secara objektif dan berbasis fakta hukum. Serangan dengan senjata tajam yang mengenai bagian vital seperti leher dan kepala tidak bisa direduksi menjadi penganiayaan ringan. Ini memiliki karakteristik kuat sebagai tindak pidana serius, bahkan berpotensi masuk dalam konstruksi percobaan pembunuhan apabila unsur kesengajaan dapat dibuktikan.”

Dalam perspektif hukum pidana berdasarkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur:
• Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat;
• Penganiayaan dengan menggunakan alat berbahaya;
• Hingga kemungkinan percobaan pembunuhan, apabila terdapat bukti adanya kehendak untuk menghilangkan nyawa korban.

LBH Ansor menekankan bahwa penyidik tidak boleh terjebak pada pendekatan minimalis dalam penentuan pasal. Dalam praktik, sering terjadi kecenderungan penegakan hukum yang menurunkan bobot pasal meskipun fakta di lapangan menunjukkan tingkat kekerasan yang tinggi.

“Kalau penyidik hanya berhenti pada pasal penganiayaan biasa, itu bentuk reduksi terhadap fakta. Padahal, luka di bagian leher dan kepala adalah area vital yang secara logika hukum menunjukkan potensi mematikan. Ini harus diuji secara serius dalam konstruksi percobaan pembunuhan,” tegasnya.

Selain itu, LBH Ansor juga menyoroti aspek perlindungan korban. Negara melalui aparat penegak hukum wajib memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan, tidak hanya dalam bentuk penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan hak dan rasa aman.

LBH Ansor Maluku Utara menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini guna memastikan:
1. Tidak adanya intervensi atau upaya kompromi dalam penanganan perkara;
2. Penerapan pasal yang sesuai dengan tingkat keseriusan perbuatan;
3. Penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural.

Sebagai penutup, Zulfikran Bailussy menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur keseriusan aparat dalam merespons tindak kekerasan di masyarakat

(Said)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA