Pramubuli, kpktipikor.id – Melihat dari spesifikasi pembangunan Ruang Cytotoxic Drug Cabinet mencakup desain khusus untuk penanganan obat sitotoksik, termasuk perlindungan bagi tenaga medis, pasien, dan lingkungan.
Ruangan ini harus memenuhi standar keselamatan dan protokol ketat (safety) dengan tata udara yang terkendali, filtrasi udara multi-tahap, dan tekanan positif untuk mencegah kontaminasi silang. Kamis (31/07/2025).
banner 336×280
Detail Spesifikasinya tentunya di atur sedemikian rupa, Sistem aliran udara laminar untuk memastikan udara mengalir dalam satu arah dengan kecepatan dan tekanan konstan.
Filtrasi udara multi-tahap (pre-filter dan HEPA filter) untuk menghilangkan partikel dan kontaminan. Tekanan positif di dalam ruangan untuk mencegah masuknya udara dari luar.
Pertukaran udara (air changes per-hour/ACH) yang sesuai dengan standar. Desain dan material dengan spesifikasi sebagai berikut yaitu dinding, lantai, dan plafon harus terbuat dari material non-shedding, tidak berpori, mudah dibersihkan, dan tahan terhadap pertumbuhan mikroba.
Lantai vinyl, plafon panel metal, dan dinding panel adalah contoh material yang umum digunakan. Sedangkan pada aspek pencahayaan harus merata dan tidak silau, biasanya menggunakan LED light belt. Pass box untuk transfer material steril dan alat kesehatan, biasanya terbuat dari stainless steel. Dari kontrol lingkungan, suhu ruangan dijaga pada rentang 18-24°C. Kelembaban ruangan dikendalikan, seringkali di bawah 60%. Sistem interlock pada pintu untuk menjaga tekanan dan sterilisasi.
Pada aspek perlindungan tenaga medis harus menggunakan Cytotoxic Drug Safety Cabinet (CDSC) atau Laminar Air Flow (LAF) dengan filter HEPA untuk melindungi operator dari paparan zat sitotoksik.
Selain itu ruangan operator harus didesain secara ergonomis untuk kenyamanan dan keamanan operator. Sedangkan untuk pengendalian tekanan di dalam ruangan, dengan perbedaan tekanan antar ruangan yang terkontrol. Sistem exhaust yang terhubung ke LAF/CDSC untuk membuang udara terkontaminasi.
Fasilitas tambahan di RSUD Kota Prabumulih ini tentunya mengundang perhatian, akan sangat baik jika nantinya pembangunan pekerjaan tersebut kelar sebagaimana mestinya.
Akses yang terpisah untuk alat kesehatan dan bahan obat sebelum dan sesudah pencampuran harus adanya ruangan persiapan, ruang personil, dan ruang transfer material yang terpisah. Sedangkan untuk toilet dan area pemulihan (jika diperlukan).
Peralatan UPS (Uninterruptible Power Supply) untuk memastikan pasokan listrik tetap stabil harus tersedia peralatan pendukung pasokan listrik seperti untuk alat sterilisasi, lemari penyimpanan, dan alat pengukur tekanan.
Standar kebersihan pun sangat luar biasa,
ruangan dapat diklasifikasikan sebagai Cleanroom kelas C (10.000) atau kelas D (100.000), tergantung pada tingkat kebersihan yang dibutuhkan.
Pengukuran dan pengujian berkala harus dilakukan untuk memantau kualitas udara dan lingkungan.
Pembangunan Ruang Cytotoxic Drug Cabinet membutuhkan perencanaan yang matang, kontraktor yang berpengalaman, dan pemahaman mendalam tentang standar keselamatan dan persyaratan teknis.
Sebagai seorang Wartawan tentunya kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pada Pasal 6, dinyatakan bahwa Pers Nasional (termasuk wartawan) memiliki peran dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Ini berarti wartawan memiliki hak untuk mengontrol pembangunan, khususnya dalam konteks pelaksanaan proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Lebih rinci, Pasal 6 UU Pers menyatakan bahwa untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui Pers berperan memberikan informasi yang akurat dan benar kepada masyarakat tentang berbagai aspek pembangunan.
Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
Pers ikut mengawasi apakah pembangunan selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Kemudian poin kunci yang memberikan wewenang kepada wartawan untuk mengontrol pembangunan yaitu apabila ada indikasi penyimpangan, ketidakadilan, atau masalah lain terkait pembangunan, wartawan berhak melakukan pengawasan, memberikan kritik, koreksi, dan saran.
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran,
Pers berperan dalam memastikan bahwa pembangunan dilakukan secara adil dan benar, serta tidak merugikan masyarakat. Selain itu, Pasal 17 UU Pers juga memberikan hak kepada masyarakat, termasuk wartawan, untuk melakukan kegiatan yang mendukung kebebasan pers dan hak memperoleh informasi.
Ini termasuk memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers. Jadi, melalui Pasal 6 dan Pasal 17 UU Pers, wartawan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pembangunan.
Sumber Fakta di Lapangan
Penulis Editor Jry poanak
Tidak ada komentar