Pegawai Desa Margamekar Kadus 2 Tidak Menerima Siltap Agustus 2025.

waktu baca 2 menit
Jumat, 8 Agu 2025 11:53 14 Admin KPK

Sumedang, kpktipikor.id – Ada sebuah kalimat lirik lagu dari Ebi G.Ad. ” Ini salah siapa atau dosa siapa ” , mungkin kalimat lirik lagu tersebut ada dalam hati seorang pegawai Desa Margamekar Kadus 2 ( Dede Suparna ) pada saat mau mencairkan sisa gajih siltap bulan Agustus 2025. Sangat menyentuh hati kepedihan , kesedihan , dan perasaan malu banyak orang di BPR. Sumedang ketika itu. Walau ada uang sisa potongan sedikit jumlahnya akan tetapi dalam benaknya uang tersebut cukup buat jajan anak. Sungguh sangat terbayangkan bagaimana kalau masalah tersebut menimpa kepada pegawai desa yang lainya. Apa kata Nurani hati ?.

Adapun sumber mengatakan dan meminta pandangan ke awak media kpktipikor.id., mengenai hal tersebut didasari oleh rasa kekecewaan dan belum mengerti kenapa sisa gajih siltapnya tidak bisa diambil. Sedangkan Kadus 2 masih masuk dan terdaftar sebagai pegawai Desa Margamekar Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang Jawa Barat. SK Pemberhentian dari Kepala Desa Margamekar belum diterima , tapi dari pihak BPR. Sumedang tidak bisa memberikan sisa uang siltap tersebut, dikarenakan sudah di blokir menurut seorang pegawai BPR kepada Kadus 2 di ruang tunggu antrian gedung BPR. Sumedang.

Hal sekecil inilah yang kemungkinan bisa menjadi besar kalau tidak segera di sikapi secara bijaksana , secara hati nurani bagi para pimpinan ke bawahan. Belum lagi kalau bicara Undang – Undang tentang Desa , semuanya sudah tercantum mengenai aturanya, seperti : YANG BISA MENGGUGURKAN BERHENTINYA SILTAP PERANGKAT DESA ADALAH SK. PEMBERHENTIAN DARI KEPALA DESA. Mungkin itu salah satu isi pengertian dari Undang – Undang Mengenai Desa. Kedepankan rasa kebersamaan , rasa setia kawan , rasa kewajiban pimpinan dan juga bawahan. Hilangkan rasa benci , rasa tidak suka , rasa tidak senang , dalam suatu ikatan kedinasan. Ciptakan keharmonisan dalm ikatan pekerjaan , yang membedakan hanya posisi jabatan dalam suatu intansi desa tetapi dalam hal pegawai semua sama adalah pegawai desa yang dibayar gajihnya dari uang dana desa atau dari pihak pemerintah.( Asher ).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA