Patroli Presisi di Pasar Rakyat Batangase: Upaya Humanis Polres Maros Jaga Stabilitas Kamtibmas

waktu baca 2 menit
Sabtu, 2 Agu 2025 17:15 3 Admin KPK

Maros. Kpktipikor.id– Dalam upaya memperkuat stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Maros melaksanakan kegiatan Patroli Perintis Presisi di wilayah hukum Polres Maros. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu pagi, 2 Agustus 2025 ini, menyasar Pasar Rakyat Batangase, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, sebagai salah satu ruang publik yang vital bagi aktivitas ekonomi masyarakat.

Kegiatan patroli ini melibatkan satu regu personel dari Unit Patroli 801 Sat Samapta. Selain melakukan pengawasan terhadap kondisi pasar, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada pedagang dan pengunjung agar tetap menjaga ketertiban, meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, dan membudayakan rasa tanggung jawab kolektif terhadap keamanan lingkungan.

Kasat Samapta Polres Maros, AKP Alexianus Sumartono, menjelaskan bahwa patroli ini merupakan bagian dari strategi pencegahan kepolisian berbasis pendekatan humanis.

> “Kegiatan ini kami laksanakan secara rutin dan terukur. Tujuannya bukan sekadar menghadirkan polisi di ruang publik, tetapi juga membangun hubungan dialogis dan kepercayaan dengan masyarakat. Kehadiran kami diharapkan mampu menekan potensi gangguan kamtibmas serta memberi rasa tenang dalam aktivitas warga,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Polres Maros akan terus meningkatkan kualitas dan frekuensi patroli sebagai bentuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri secara profesional.

Berbasis Hukum dan Konstitusi

Pelaksanaan kegiatan ini memiliki landasan yuridis yang kuat, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi:

UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, terutama Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) huruf a, memberikan mandat kepada kepolisian untuk melaksanakan patroli, penjagaan, dan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat.

Selain itu, Perkap No. 1 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Operasi Polri dan Perkap No. 21 Tahun 2007 tentang Pengendalian Massa mengarahkan pelaksanaan patroli agar mengedepankan pendekatan preventif, partisipatif, dan humanis.

Hasil Pantauan: Aman dan Kondusif

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, kondisi Pasar Rakyat Batangase selama kegiatan berlangsung terpantau dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali. Tidak ditemukan kejadian yang menonjol maupun potensi gangguan yang signifikan.

Kegiatan Patroli Perintis Presisi ini menjadi cerminan nyata dari komitmen Polri dalam membangun keamanan berbasis kemitraan sosial, sekaligus menjadi sarana edukatif yang memperkuat kesadaran hukum masyarakat di ruang publik.

Penulis
(M. Sakri)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA