Pasaman,kpktipikor,id -Salah satu langkah progresif yang diambil adalah pelarangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Kebijakan ini dituangkan melalui Surat Edaran Nomor B.061/1191/Sekre-Disdik/2025,
Untuk memastikan Edaran Bupati terkait pelarangan penjualan LKS ( Kembar Kerja Siswa ) berjalan sesuai ketentuan , Kadis Pendidikan Pasaman “Gunawan” secara rutin mengunjungi sekolah sekolah dan melakukan pertemuan dengan kepala sekolah antara lain di SDN 04 Ganggo Mudiak kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman , Senin 28 juli 2025 ,
Dalam kunjungan tersebut , kepada pihak sekolah Gunawan mengajak ,kiranya pihak sekolah terus konsisten melaksanakan surat edaran Bupati yang ada , mengingat surat edaran tersebut merupakan salah satu langkah Pemerintah daerah untuk untuk meningkatkan mutu pendidikan dan sekaligus visi pemerintah , dan yang lebih penting adalah untuk meringankan beban orang tua siswa, sehingga sang anak atau siswa lebih fokus untuk belajar , selain itu akan berdampak pada berkurangnya angka putus sekolah akibat ketidak mampuan orang tua.
Dari pihak Dinas Pendidikan Pasaman akan terus melakukan kontrol dan monitoring kepada seluruh sekolah yang ada di daerah ini , dan terus mengingatkan pihak sekolah agar tidak melakukan hal yang menganggu proses belajar dan mengajar ,
Sementara itu kepala sekolah SDN 04 Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol Era Mardina S.Pd .M.M kepada awak media menyebutkan , pihak nya sejak terbitnya surat edaran pelarangan LKS tidak lagi menggunakan lembar kerja tersebut , selain itu pihak komite sendiri sangat menyambut baik terhadap edaran Bupati tersebut , karena sangat membantu sekali pada orang tua wali murid ,
Dalam pelaksanaan pendidikan , pihak kami bisa memanfaatkan dana Bos yang ada, agar bisa membantu wali murid , dan kami laksanakan sesuai aturan dan prosedur yang ada , ungkap Era Mardina ,
Dalam hal ini ,pihak sekolah sangat berterima kasih sekali atas kunjungan kepala Dinas Pendidikan Pasaman dan rombongan , dan ini bisa menjadikan motivasi dan dorongan kepada kami untuk lebih bekerja sesuai dengan fungsi sebagai tenaga pendidik, tutup Era, ( Heri Harefa ).
Tidak ada komentar