Batubara,KpkTipikor.id- Papan Informasi Desa Titi Putih kecamatan Limapuluh pesisir kabupaten batubara kini menjadi sorotan publik,pasal nya papan informasi tersebut kurang transparan dan tidak bisah di pahami kerna tidak memuat masalh berapa titik proyek bangunan pisik dan lokasi beserta anggaran nya , sehingga masyarakat menjadi bertanya tanya dan bingung Senin 07/07/2025
Menurut Ketua DPD LBH Perisai keadilan Rakyat Batubara ,M.Solihin ketika dikonfirmasi dan minta pendapat oleh awak media KPK Tipikor.id beliau Menjelaskan
Ketidak transparan plang APBDes dalam memberikan informasi kepada publik dapat menimbulkan masalah.
Hal ini karena transparansi APBDes, yang seharusnya dipajang di papan informasi desa, adalah kunci kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.
Tanpa informasi yang jelas, masyarakat mungkin merasa curiga dan menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran.
plang yang tidak memuat rincian APBDes menghalangi masyarakat untuk mengetahui bagaimana dana desa dialokasikan dan digunakan.
Ketidak transparan ini dapat menimbulkan kecurigaan dan dugaan penyalahgunaan anggaran, yang pada akhirnya dapat mengganggu keharmonisan antara pemerintah desa dan masyarakat.
Pentingnya Transparansi APBDes adalah hal yang penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran desa.
Selain itu juga Camat memiliki peran penting dalam pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan dana desa, termasuk memastikan transparanan impormasi APBDes tegas nya
Lanjut nya ,pemasangan plang APBDes di kantor desa adalah sebuah kewajiban yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Desa dan Undang-Undang terkait transparansi pengelolaan keuangan desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa, sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi terkait pendapatan dan belanja desa.
Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi:
Menginstruksikan desa untuk mengelola dana desa secara transparan, termasuk memasang plang pengumuman APBDes.
Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Menekankan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018:
Mengatur pengelolaan keuangan desa, termasuk kewajiban transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
Mewajibkan badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.ungkap Solihin kepada awak media
Bendahara Desa Titi Putih ketika dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler,iya pak kami menuruti sebagian desa ,kerna ada juga desa yg berbuat papan impormasi APBDes nya seperti ini ungkap bendahara
Laporan, Hendra Yunus
KPK Tipikor id.
Tidak ada komentar