Oknum TNI Dilaporkan ke Denpom Namlea: Dugaan Perampasan Motor, Ancaman, dan Keterkaitan Aktivitas Tambang Ilegal Disorot

waktu baca 3 menit
Rabu, 18 Mar 2026 11:27 2 Admin Maluku

Maluku,kpktipikor.id -Seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Sersan Kepala (Serka), berinisial DL resmi dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Namlea, Kabupaten Buru, Senin (16/3/2026).

Pengaduan ini memicu perhatian serius karena memuat dugaan pelanggaran berlapis: perampasan kendaraan warga, ancaman pembunuhan, hingga indikasi keterkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Botak.

Pengaduan resmi diajukan oleh warga Desa Batlale, Romaldus Nurlatu, yang menuduh Serka Denfi melakukan intimidasi dan penghinaan, serta melayangkan tudingan sepihak bahwa dirinya terlibat dalam pencurian material karbon di kawasan tambang ilegal pada 9 Agustus 2025.

“Laporan sudah diterima Denpom dan diminta segera ditindaklanjuti. Saya berharap yang bersangkutan dipanggil dan diproses sesuai hukum,” ujar Romaldus kepada wartawan.

Peristiwa bermula dari dugaan perampasan sepeda motor milik korban oleh terlapor. Tak hanya itu, Romaldus juga mengaku mendapat ancaman pembunuhan dan caci maki menggunakan bahasa daerah yang dinilai merendahkan martabat pribadi dan keluarga, termasuk menyasar ibu kandungnya yang telah meninggal.

Selain tuduhan pencurian karbon, korban menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk persangkaan palsu yang mencemarkan nama baiknya. Ia bahkan menduga adanya keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tambang ilegal Gunung Botak, termasuk penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Disiplin Militer

Dalam laporan tersebut, pelapor merujuk sejumlah ketentuan hukum, antara lain dugaan pelanggaran pasal terkait persangkaan palsu, serta Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024.

Selain itu, tindakan terlapor juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya terkait kewajiban prajurit untuk menjaga kehormatan, tidak merugikan rakyat, serta tidak menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.

Pelapor menegaskan, apabila tuduhan terhadap dirinya terbukti benar, ia siap mempertanggungjawabkan secara hukum. Namun sebaliknya, ia meminta agar terlapor juga membuktikan tuduhannya secara sah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Denpom Namlea belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Upaya konfirmasi kepada jajaran Kodim 1506/Namlea juga masih berlangsung.

Sesuai prosedur, laporan terhadap anggota TNI akan diproses melalui mekanisme peradilan militer. Denpom berwenang melakukan penyelidikan awal sebelum perkara dilimpahkan ke oditurat militer apabila ditemukan unsur pidana.

Kasus ini menyentuh isu sensitif: relasi aparat dengan masyarakat sipil, potensi penyalahgunaan kewenangan, serta bayang-bayang praktik ilegal di kawasan tambang emas Gunung Botak yang selama ini menjadi sorotan nasional.

Jika dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas tambang ilegal terbukti, hal ini berpotensi memperluas persoalan dari sekadar konflik individu menjadi isu struktural yang menyangkut penegakan hukum, tata kelola sumber daya alam, dan integritas institusi negara.

 

Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan dokumen laporan yang telah diajukan. Redaksi masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor, Denpom Namlea, dan Komando Distrik Militer (Kodim) 1506/Namlea guna memastikan keberimbangan informasi.

Perkembangan lanjutan kasus ini akan terus dipantau mengingat besarnya kepentingan publik yang melekat pada dugaan pelanggaran oleh aparat negara serta implikasinya terhadap kepercayaan masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA