Aceh Singkil, kpktipikor.id -Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Propinsi Aceh yang di dampingi dari dinas terkait kabupaten Aceh Singkil melakukan peninjauan dadakan ke Pabrik PT Emsen Lestari terkait dugaan pencemaran lingkungan dan air limbah yang berlokasi di desa Kuta tinggi Kecamatan Simpang kanan kabupaten Aceh Singkil pada hari Sabtu 21/6/2025
Pantoan Awak media terlihat kolam Limbah Pabrik PT Emsen Lestari diduga tidak terawat dan asap dari Cerobang Pabrik menghitam ditambah lagi Karyawan tidak melengkapi Alat perlindungan diri (APD) yang atur dengan UU nomor 1 tahun 1970 dan UU Nomor 13 tahun 2023 berseta UU Nomor 50 tahun 2012 tentang penetapan sistem majemen keselamatan kerja
Namun disayangkan yang dilakukan pihak Pabrik PT Emsen Lestari tidak memperboleh untuk ikut meliput bersama Tim DLHK Propinsi Aceh oleh oknum Sucurity padahal dalam kegiatan jurnalistik atau meliput kejadian bukan hanya untuk memenuhi tanggung jawab ke perusahan pers tempat mereka berkerja melainkan bertujuan memberikan informasi ke masyarakat luar ” kata Tim media
” kami menyayangkan sikap ini yang terkesan arogan, seharusnya mereka mengetahui wartawan berkerja dilindungi undang- Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tapi apa yang dilakukan oleh oknum Sucurity Pabrik PT Emsen Lestari yang telah menghalangi wartawan dalam perjalan Tugas jurnalistiknya dan sudah jelas melanggar ” ucapnya
UU Pers pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang secara sah melawan hukum dengan sengaja melakukan. tidakan yang berakibatkan menghambat atau menghalagi kerja pers bisa di pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 500 juta
Namun hingga kini pihak pabrik PT Emsen Lestari belum bersedia dikonfirmasi terkait intimidasi yang di alami empat wartawan tersebut maupun mengenai kedatangan Tim DLHK tersebut” Tutupnya (Bima Pohan )
Tidak ada komentar