Oknum Kolektor FIF Cabang Lampung Utara Gelapkan Uang Angsuran Nasabah

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Feb 2026 14:33 10 Admin KPK

Lampung Media kpktipikor id
Seorang nasabah FIF yang beralamat di kabupaten Lampung barat ,kecamatan air hitam pekon gunung terang mengungkapkan kekecewaannya setelah uang angsuran motor yang telah dibayar kepada kolektor resmi FIF, Rifki ternyata tidak disetorkan ke pihak kantor FIF.

Kasus penggelapan uang angsuran ini terungkap setelah nasabah tersebut kembali ditagih oleh kolektor lain via WhatsApp pada ,9 febuari 2026 meskipun ia sudah melakukan pembayaran pada minggu, 8 febuari 2026.

(MI), salah satu korban yang merasa dirugikan, mengatakan bahwa uang senilai Rp 1, juta 13 ribu yang dibayarkan kepada Rifki sangat berarti bagi keluarganya. “Mana cari uang lagi susah, karena uang itu sangat berarti buat kami,” ujarnya, Jum,at (13/2/2026). Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa dirinya bukan satu-satunya yang tertipu oleh oknum kolektor tersebut.

(MI) memilih untuk membayar angsuran kepada Rifki karena bingung harus membayar kemana karena untuk nomer rekening kontrak kantor tidak ada dan juga waktu mendatangi kantor cabang Lampung Utara tutup karena hari Minggu .

Namun, setelah menghubungi pihak FIF cabang Lampung utara mengonfirmasi bahwa Rifki tidak lagi bekerja Sudah selama satu bulan dan itu juga urusan pribadi kalian kami pihak dari kantor tidak mau bertanggung jawab atas kejadian ini mereka menilai ini kelalaian dari pihak nasabah bukan dari pihak kolektor nya dia juga menjawab kasus yang seperti ini sudah sering terjadi di kolektor FIF jadi untuk pertanggung jawaban tetap ada di nasabah bukan kami dari kantor ucap salah satu pegawai FIF Cabang Lampung utara .

Kasus ini menambah panjang daftar keluhan terkait penyalahgunaan wewenang oleh oknum kolektor FIF, Nasabah yang menjadi korban berharap agar FIF dapat segera menyelesaikan masalah ini dan mencegah kejadian serupa di karena kan sangat merugikan nasabah .

(MI) menegaskan akan melaporkan masalah ini ke polres Lampung Utara jika tidak ada pertanggung jawaban dari pihak kantor cabang FIF pungkas nya .

(Raidison)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA