Oknum Dewan Makelar AMDAL PT Agricinal, Resmi dilaporkan Warga Ke Polres Bengkulu Utara

waktu baca 1 menit
Rabu, 25 Feb 2026 14:21 3 Admin KPK

Bengkulu Utara, – Warga masyarakat Desa Penyangga HGU milik PT Agricinal yang terletak di Kecamatan Putri Hijau dan Kecamatan Marga Sakti Sebelat melaporkan Oknum Anggota DPRD Bengkulu Utara yang diduga jadi Makelar AMDAL ke Polres Bengkulu Utara pada Selasa siang, 24 Februari 2025.

Ramdani dengan didampingi 4 orang warga selaku perwakilan masyarakat kepada awak media mengatakan, “Kami melaporkan Oknum Dewan ke Polres Bengkulu Utara atas dugaan Pemalsuan Dokumen dan Dugaan Upaya Suap terkait Penerbitan Dokumen AMDAL milik PT Agricinal yang saat ini sedang dalam proses penyusunan.”

“Dalam laporan yang kami susun dan kami laporkan ini dijelaskan kronologis yang menjadi dasar kami membuat dugaan keterlibatan Oknum Dewan yang menjadi makelar AMDAL,” ucapnya.

“Tadi pagi kami sudah melaporkan Oknum Dewan ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkulu Utara dan surat pengaduan diterima langsung oleh Waka I DPRD Bengkulu Utara dengan didampingi Ketua Badan Kehormatan DPRD Bengkulu Utara,” jelas Ramdani

“Setelah ini kami akan segera berangkat ke DPW Partai Amanat Nasional di Bengkulu untuk melaporkan Dugaan pelanggaran Kode Etik Anggota Partai,” tambah Ramdani.

Sementara oknum Dewan yang dilaporkan dengan dugaan jadi Makelar AMDAL PT Agricinal belum dapat dikonfirmasi terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Dugaan Makelar Amdal. (DF)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA