Oknum ASN Jeneponto Diduga Hamili Perempuan Lalu Ingkar Tanggung Jawab, “Saya Dikhianati dan Ditinggalkan”

waktu baca 3 menit
Sabtu, 28 Jun 2025 06:19 2 Admin KPK

Makassar, kpktipikor.id : 26 Juni 2025 — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AK alias Dedi, yang bertugas di Kantor Camat Taroang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, diduga terlibat dalam hubungan di luar nikah yang berujung kehamilan, namun kemudian mengingkari tanggung jawab terhadap anak yang dilahirkan korban.

Kasus ini mencuat ke publik setelah korban, seorang ibu muda asal Makassar, berinisal “R” membeberkan kronologi hubungannya dengan AK sejak tahun 2019. Saat itu, AK mengaku bahwa dirinya tidak memiliki istri. Korban pun akhirnya menjalin hubungan, yang kemudian menyebabkan ia hamil beberapa bulan kemudian.

“Saya percaya karena dia bilang belum menikah. Tapi saat saya hamil lima bulan, saya ditemui istri sahnya di rumah pribadi saya. Ternyata saya baru tahu kalau AK sudah punya keluarga,” ungkap korban dengan nada kecewa.

Korban juga mengungkap sy juga di suruh Dedy untuk aborsi ini anak tapi korban menolak ujarnya

Korban mengaku sempat melaporkan kasus ini ke Inspektorat Jeneponto dan menerima tawaran pernikahan dari AK dan mendapat restu dari istri sahnya, namun kemudian membatalkannya setelah mengetahui status pernikahan pria tersebut. “Saya tidak mau menikah dengan suami orang, apalagi hanya nikah langsung cerai,” lanjutnya.

Ditinggal Saat Hamil, Janji Tinggal Janji

Setelah membatalkan pernikahan, AK alias Dedi datang kembali kepada korban dan berjanji tetap akan bertanggung jawab dan membiayai anak yang akan lahir. Namun, janji itu hanya sebatas ucapan. Sejak anak dilahirkan pada tahun 2020, korban menyebut hanya sekali menerima bantuan dalam bentuk susu dan popok.

“Anak saya lahir 2020. Sejak itu tidak pernah dia biayai. Saat anak sakit pun saya minta bantuan, tapi tak diresponnya. Saya viralkan baru dia muncul dan ngajak damai di Polsek Mariso,” tutur korban.

Upaya damai di Polsek Mariso pun kandas. Saat perjanjian pembiayaan akan dibuat, korban menolak menandatangani karena nilai yang diajukan AK dinilai tidak pantas dan jauh dari kebutuhan dasar anak.

“Saya usulkan Rp. 500 ribu per bulan. Itu bukan soal besar kecilnya uang, tapi soal tanggung jawab. Sayangnya dia tidak menunjukkan niat baik sampai sekarang.”

Diduga Langgar Disiplin dan Etika ASN

Tindakan AK alias Dedi berpotensi kuat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 5 dan Pasal 10, yang melarang ASN melakukan perbuatan asusila, menyalahgunakan wewenang, serta melakukan tindakan yang mencoreng martabat dan integritas ASN.

AK juga diduga melanggar asas moralitas, etika jabatan, dan tanggung jawab sosial sebagai pelayan publik. Statusnya sebagai pejabat ASN aktif membuat pelanggaran ini tidak hanya berdampak pribadi, tetapi juga institusional.

“Jangan hanya karena berseragam PNS, lalu kebal dari sanksi. Dia harus diproses, baik secara etik maupun hukum,” tegas, Jupri. seorang pemerhati sosial di Makassar.

Desakan Pemerhati Sosial dan Langkah Hukum

Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama pemerhati sosial. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan Inspektorat Daerah untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan pemeriksaan etik terhadap AK alias Dedi.

“Ini bukan hanya soal hubungan pribadi, tapi soal tanggung jawab terhadap anak dan pelanggaran etika ASN. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk,” ujar jupri.

Korban mengaku telah siap menempuh jalur hukum lanjutan jika tidak ada penyelesaian dan niat baik dari AK alias Dedi. Langkah hukum ini mencakup baik perdata (penetapan tanggung jawab nafkah anak) maupun pidana (jika terbukti ada pemalsuan informasi atau pengabaian anak di bawah umur).

Hingga berita ini diturunkan, AK alias Dedi belum memberikan tanggapan resmi serta memblokir nomor awak media yang mencoba meminta klarifikasi dari AK alias Dedi. Media ini masih berupaya menghubungi pihak Kecamatan Taroang dan Pemkab Jeneponto untuk mendapatkan klarifikasi.

wartawan:irwan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA