Nilai D Pelayanan Publik, Emanuel Daeli Pertanyakan Kepemimpinan Bupati Nias Barat: Tidak Mau atau Tidak Mampu?

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Jan 2026 14:24 282 Korwil Nias

Nias Barat kpktipikor.id 12 Januari 2026 — Capaian nilai D dalam penilaian kinerja pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Nias Barat menuai sorotan tajam. Penilaian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025.
Sorotan keras disampaikan oleh Emanuel Daeli, ST, SH, MKn, Wakil Ketua Bappilu Partai Golkar Sumatera Utara. Ia mempertanyakan kualitas kepemimpinan Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, yang dinilainya gagal menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.
Menurut Emanuel, rendahnya nilai pelayanan publik tersebut bukan sekadar angka administratif, melainkan cerminan nyata dari buruknya tata kelola pemerintahan daerah yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat maupun aparatur sipil negara.
“Nilai D ini menunjukkan adanya persoalan serius. Pertanyaannya, apakah Bupati tidak memiliki kemauan politik untuk memperbaiki pelayanan publik, atau memang tidak mampu mengelola pemerintahan secara profesional?” ujar Emanuel dalam keterangannya.
Ia menyoroti pengelolaan hak-hak pegawai yang dinilai bermasalah, khususnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sempat tertahan dan baru dicairkan pada 1 Januari 2026. Kondisi tersebut, menurutnya, bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, serta akuntabilitas birokrasi.
Selain itu, Emanuel juga mengkritik sejumlah kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat dan aparatur, antara lain pemutusan beasiswa kedokteran, tidak diikutsertakannya PPPK Tahap II dalam ujian, serta belum ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi PPPK Paruh Waktu, meskipun Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu telah diterbitkan.
Ia menilai keterlambatan penyelesaian administrasi tersebut berdampak langsung pada belum terpenuhinya hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dalam konteks tersebut, Emanuel mendorong Bupati Eliyunus Waruwu untuk melakukan introspeksi diri secara menyeluruh. Menurutnya, evaluasi internal dan keberanian mengakui kelemahan kepemimpinan merupakan langkah awal yang penting untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di Kabupaten Nias Barat.
“Jika pelayanan publik secara resmi dinilai D oleh KemenPANRB, sementara berbagai persoalan mendasar belum juga diselesaikan, maka introspeksi diri menjadi keharusan, bukan pilihan,” tegasnya.
Emanuel berharap Pemerintah Kabupaten Nias Barat ke depan mampu menunjukkan perubahan yang nyata dan terukur, bukan sekadar retorika, agar pelayanan publik benar-benar berpihak kepada masyarakat serta kepercayaan publik dapat kembali dipulihkan.
Jurnalis Sadawa

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA