Saumlaki, kpktipikor.id – Nikolas Frets Besitimur, salah satu pemuda kreatif dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali menggugah semangat generasi muda di wilayah kepulauan ini untuk membuka mata terhadap potensi besar dalam sektor perdagangan aset digital, khususnya kripto.
Ajakan ini sejalan dengan visi nasional yang disampaikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait pentingnya Hilirisasi Digital menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam keterangannya, Nikolas menyebutkan bahwa perdagangan kripto merupakan peluang nyata bagi pemuda Tanimbar untuk menjadi mandiri secara ekonomi, melek digital, dan berdaya saing dalam skala nasional hingga global.
Ia mengajak seluruh pemuda untuk tidak tertinggal dalam arus transformasi ekonomi berbasis teknologi, seraya menekankan bahwa investasi ini telah mendapat legalitas dan pengawasan dari lembaga-lembaga resmi negara.
“Kita harus berani keluar dari zona nyaman dan memanfaatkan peluang dari perdagangan digital ini. Kini, aset kripto dan keuangan digital sudah diawasi langsung oleh OJK dan BI, jadi keamanannya sudah terjamin secara hukum,” ujar Nikolas.
Nikolas merupakan salah satu pelaku muda di sektor perdagangan kripto di Tanimbar. Ia menjadi corong yang menyerukan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam sektor ekonomi digital yang sedang tumbuh pesat di Indonesia.
Seruan ini dilontarkan tak lama setelah pengalihan resmi fungsi pengawasan aset digital dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Ia menjelaskan bahwa, Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam seremoni penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa pengalihan pengawasan ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum yang lebih kuat di sektor keuangan digital, termasuk perdagangan kripto.
“Kementerian Perdagangan mendukung transisi ini agar berjalan transparan dan tetap memberi rasa aman bagi pelaku pasar serta pelaku ekonomi,” ujarnya.
Fungsi pengaturan dan pengawasan yang sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kini resmi dialihkan. OJK mengatur dan mengawasi perdagangan aset keuangan digital seperti kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sedangkan BI menangani derivatif keuangan berbasis instrumen di pasar uang dan valuta asing (PUVA).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari mandat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengarahkan sektor keuangan Indonesia ke arah integrasi, perlindungan konsumen, dan efisiensi yang lebih tinggi.
OJK juga telah menerbitkan regulasi pendukung berupa POJK Nomor 27/2024 dan SEOJK Nomor 20/SEOJK.07/2024 yang memuat ketentuan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aspek perlindungan investor dan tata kelola yang transparan.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Serah terima wewenang tersebut dilakukan di Jakarta, tepatnya di Kantor Kementerian Perdagangan, pada akhir Mei 2025. Acara tersebut menandai dimulainya babak baru dalam sistem pengawasan aset keuangan digital Indonesia, sekaligus memperkuat fondasi hukum dan kelembagaan bagi pelaku usaha digital di seluruh tanah air, termasuk daerah tertinggal dan kepulauan seperti Tanimbar.
Beaitimur percaya bahwa pemuda Tanimbar tidak boleh hanya menjadi penonton dalam revolusi ekonomi digital. Dengan adanya kejelasan hukum dan sistem pengawasan yang lebih baik, peluang untuk mengembangkan usaha perdagangan kripto secara sah dan aman terbuka lebar.
“Saya yakin ajakan ini akan membawa manfaat jangka panjang. Apalagi jika kita bersiap menyongsong era Blok Masela. Kripto bisa menjadi salah satu aset unggulan daerah ini,” ungkap Nikolas penuh semangat.
Ia menambahkan bahwa penguatan ekonomi digital di Tanimbar bukan hanya soal investasi, tetapi juga membangun pola pikir baru: bahwa pemuda bisa menjadi pionir kemajuan tanpa harus meninggalkan tanah kelahiran mereka.
Besitimur menyarankan agar pemuda mulai belajar secara serius mengenai aset digital dan memahami risiko serta regulasi yang berlaku. Ia akan membuka ruang kolaborasi, pelatihan, dan edukasi daring maupun luring untuk memperkuat kapasitas pemuda Tanimbar agar mampu bersaing dalam dunia perdagangan digital.
“Mari bergabung bersama kami. Kami membuka komunitas edukasi dan diskusi seputar aset kripto yang sudah diawasi dan legal. Kita tidak bermain spekulasi, tapi membangun masa depan ekonomi berbasis teknologi,” katanya.
Tidak ada komentar