Nasib Tenaga Honorer Antara Harapan Dan Kenyataan.

waktu baca 5 menit
Kamis, 18 Des 2025 19:21 39 kabiro kabupaten sarmi

Oleh. Victor Ruwayari.

POLEMIK Nasib tenaga honorer di Indonesia sering kali digambarkan sebagai perjuangan antara harapan untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kenyataan akan ketidakpastian status, kesejahteraan, dan jaminan kerja. Situasi ini telah menjadi isu nasional yang kompleks selama bertahun-tahun. Nasib tenaga honorer tak jua usai. Kebijakan tentang penanganan nasibnya sampai hari ini juga masih belum menemui titik terang. Sementara itu, informasi tentang tenaga honorer selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu yang paling diburu publik. Maklum, dari sisi kuantitas jumlahnya cukup fantastis. Berdasarkan rilis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) setidaknya terdapat 2,3 juta tenaga honorer di seluruh Indonesia pascapendataan terakhir yang dilakukan pada tahun ini.

Dalam keterangannya, kementerian PAN-RB justru meragukan validitas data yang sudah masuk dalam database. Pasalnya, berdasarkan hasil audit sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) data tersebut masih dianggap tidak reliabel. Banyak data yang seharusnya tidak masuk, dan sebaliknya, yang seharusnya masuk justru tidak terdata. Padahal dalam proses pendataan, pihak Kementerian PANRB sudah menegaskan agar pendataan dilakukan secara hati-hati dengan kewajiban melampirkan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari instansi masing-masing.

Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah memandatkan penghapusan tenaga honorer, baik di pusat dan daerah. Awalnya pemerintah menjanjikan untuk segera menyiapkan solusi konkret terkait formula penanganan tenaga honorer sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023. Empat prinsip yang disepakati oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan berbagai kalangan antara lain, tidak ada PHK massal, tidak menambah anggaran, tidak menurunkan pendapatan honorer, dan tetap dalam koridor Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU-ASN).

Namun, formula tersebut nampaknya masih menemui jalan buntu. Pasalnya ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan beberapa kriteria yang dibuat oleh pemerintah sendiri. Contoh paling simpel adalah ketentuan bahwa semua kebijakan yang akan diambil harus sesuai dengan koridor UU ASN. Ketentuan ini tidak akan menemukan jalan keluar jika tidak terjadi revisi UU ASN. Karena di dalam ketentuan undang-undang hanya dikenal pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dinamika pembahasan tentang nasib honorer terus berlangsung. Terakhir yang patut dicermati adalah Rapat Kerja Tingkat I antara perwakilan pemerintah dengan komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 26 September kemarin yang membahas finalisasi draf revisi terhadap UUASN sebelum dinaikkan ke tingkat paripurna. Rapat kerja menghasilkan beberapa kluster pembahasan penting. Di antaranya, penghapusan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) menjadi penguatan pengawasan sistem merit, penetapan kebutuhan ASN, kesejahteraan ASN, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, pengangkatan tenaga honorer menjadi penataan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN dan penguatan khusus ASN pada lembaga legislatif dan yudikatif.

Dua poin pembahasan yang langsung direspons oleh publik adalah rencana penghapusan KASN dan soal penataan tenaga honorer. Pertama tentang penghapusan KASN. Banyak pihak menyayangkan apabila ini terjadi. Dari sisi DPR beranggapan bahwa keberadaan KASN selama ini tumpang tindih dengan fungsi pengawasan yang sudah ada di Kementerian PANRB, Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu banyak pengamat yang menilai bahwa keberadaan KASN sebagai lembaga nonstruktural selama ini tidak efektif mengawasi begitu banyak lembaga mulai dari tingkat kementerian sampai pemerintah daerah. Ada juga pendapat bahwa kebijakan KASN selama ini pada praktiknya tidak terstandardisasi dan lemah dari sisi kewenangan karena hanya sebatas memberikan rekomendasi.

Sementara, para pihak yang kontra terhadap penghapusan KASN berargumen bahwa sebagai Guardian of Merit System, KASN masih dibutuhkan keberadaannya untuk mengawal implementasi sistem merit, menjaga netralitas ASN dan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kode etik dan perilaku. Bahkan ada pandangan bahwa penghapusan KASN bertentangan dengan asas netralitas ASN dan kembali memperlebar peluang terhadap potensi tumbuh suburnya praktik jual beli jabatan. Poin kedua yang langsung mendapat respons luas adalah soal frase penataan tenaga honorer. Yang menjadi pertanyaan, mengapa kalimat dalam pasal tersebut menggunakan kata “penataan”, bukan memakai frasa “pengangkatan honorer”?

Undang-undang tersebut juga menyebut bahwa “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2025 dan sejak mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.” Berarti ada perpanjangan tenggang waktu terhadap penyelesaian status tenaga honorer, dari semula 28 November 2024 menjadi Desember 2025

Perpanjangan tersebut tentu memberikan jeda bernapas bagi pemerintah untuk kembali mereformulasi secara teknis penyelesaian status honorer melalui segala bentuk peraturan turunannya. Sementara bagi tenaga honorer barangkali keputusan ini cukup mengecewakan karena dalam 1 tahun ke depan masih belum bisa berharap untuk naik status menjadi ASN sembari pasrah dan terus bersabar menunggu. Padahal jika dicermati pemberitaan sepanjang beberapa tahun terakhir, banyak sekali angin surga yang memberi harapan bahwa dalam waktu tak terlalu lama status tenaga honorer segera tuntas setelah melalui perjuangan cukup panjang dan melelahkan.

Harus dipahami bahwa kompleksitas masalah yang melingkupi tenaga honorer ini tidak sederhana. Ada problematika manajemen pegawai secara umum terkait dengan berbagai ketentuan tentang proporsi anggaran belanja pegawai, efektivitas, kinerja dan rasio kebutuhan objektif. Sebaliknya kita juga tidak bisa mengesampingkan faktor kemanusiaan mengingat sebagian sudah mengabdi bahkan di atas 10 tahun. Kita semua berharap, mudah-mudahan seluruh ihtiar dan kolaborasi tak kenal lelah dari pemerintah bersama seluruh jajaran legislatif dari pusat sampai daerah menemukan jalan keluar terbaik sehingga penantian panjang para tenaga honorer segera terjawab….Shalom.*)

Penulis adalah Pengamat Demokrasi, Pemilu, Politik dan Kebijakan Publik.

kabiro kabupaten sarmi

Mantan Komisioner KPU Kabupaten Sarmi Periode 2014-2024.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA