Musyawarah Dusun ( MUSDUS ) Dalam Rangka Penyusunan RPJMDes Desa Janggawana

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Jun 2025 14:13 111 Admin KPK

Lombok Tengah, kpktipikor.id – Pemerintah Desa Janggawana melaksanakan kegiatan Musyawarah Dusun dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ).kegiatan yang dimulai pada pukul 20.30 WITA bertempat di Masjid Nurul Yaqin Dusun Janggawana selatan. ( 16/6/2025 )

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Ketua dan anggota BPD, Kepala Desa Janggawana beserta Aparat Desa setempat ,Pendamping Desa Tim penyusun RPJMDes, perwakilan LPM, Perwakilan Pemuda Ketua RT/RW, Linmas,Tokoh Agama, dan Tokoh masyarakat lainnya.

Acara dimulai dengan pembukaan dan dilanjutkan sambutan dari Bapak Kepala Desa Janggawana. Dalam kesempatan itu Kepala Desa Janggawana Syamsul Khaeri,A.Ma, menyampaikan beberapa tahapan terkait dengan penyusunan RPJM Desa Janggawana 2025-2032.

Dalam rangka penyusunan laporan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes diperlukan penggalian gagasan melalui musyawarah dusun ( Musdus )sehingga dihasilkan berupa gagasan dan data secara langsung dari masyarakat mengenai masalah, potensi dan kebutuhan yang secara jelas dan lengkap terkait dengan kondisi pada lingkungan dan kegiatan masyarakat di lingkup dusun.

Adapun usulan kegiatan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bidang Penanggulangan Bencana/Darurat Desa untuk selanjutnya akan dijadikan bahan Penyusunan RPJMDes,tutur Kepala Desa Janggawana Syamsul Khaeri,A Ma.

Sementara itu tim pendamping Desa menyampaikan kita sekarang tidak berbicara tentang Desa akan tetapi kita bicara tentang dusun kita masing-masing mau kita buat seperti apa dan bagaimana wilayah kita dan selama ini apa yg sudah kita kembangkan di wilayah dusun kita masing-masing,jadi itulah pentingnya sekarang kita musdus oleh sebab itu mari kita jangan buang kesempatan ini sekali dalam delapan tahun,sekarang dari semua unsur menyampaikan pemukirannya ide dan gagasan untuk dibawa ke tingkat desa sebagai bahan penyusunan RPJMDes Janggawana delapan tahun kedepan sapa ketua pendamping desa didepan musdus dua wilayah sekaligus tutupnya.

Tim penyusun RPJMDes,lansung membagi peserta musdus menjadi dua yaitu musdus Janggawana selatan dan Janggawana selatan satu pembagian musdus ini agar tidak terjadi tumpang tindih dalam menyampaikan apa yg dihajatkan oleh masyarakat untuk delapan tahun kedepan.

Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA