Muhammad Arif SH, Ketua DPD KPK-RI Sambut Baik Persetujuan Pemindahan Ibu Kota ke Mojosari

waktu baca 3 menit
Sabtu, 14 Mar 2026 19:02 4 Korwil jawa timur
Keterangan Foto : Muhammad Arif SH, Ketua KPK-RI Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, SATURDAY (14/03/2026) – Ketua DPD Komunitas Penegak Keadilan (KPK-RI) Kabupaten Mojokerto, Muhammad Arif SH, menyampaikan dukungan penuh dan rasa bangga atas hasil rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto yang telah resmi menyepakati rencana pemindahan ibu kota kabupaten dari wilayah administratif Kota Mojokerto ke Kecamatan Mojosari. Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto pada hari ini menjadi momen bersejarah bagi perkembangan wilayah Kabupaten Mojokerto.

Usulan pemindahan pusat pemerintahan yang telah lama diperbincangkan akhirnya mendapatkan persetujuan serentak dari seluruh fraksi yang hadir dalam rapat. Keputusan ini dianggap sebagai tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian wilayah, mengingat selama ini pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto berada di wilayah yang dikelola oleh Kota Mojokerto. Dengan pemindahan ini, pemerintah kabupaten diharapkan dapat lebih fokus dalam mengelola dan mengembangkan wilayahnya sendiri secara lebih optimal.

“Kami sangat menyambut baik keputusan ini. Pemindahan ibu kota bukan hanya tentang perpindahan lokasi gedung pemerintahan, tetapi lebih dari itu adalah langkah strategis untuk memperkuat identitas dan kemandirian Kabupaten Mojokerto,” ujar Muhammad Arif SH dalam keterangan resmi setelah rapat paripurna berakhir.

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan utama dalam proses ini adalah komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Sebelum rapat paripurna dilaksanakan, telah dilakukan serangkaian konsultasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk elemen masyarakat, akademisi, dan lembaga pengawas. Hasil dari konsultasi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan pemindahan ibu kota harus dijalankan dengan prinsip transparansi yang tinggi.

Untuk memastikan tidak ada potensi penyimpangan atau praktik korupsi dalam proses pelaksanaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pusat telah memberikan komitmen untuk melakukan pengawalan ketat di setiap tahapan. Mulai dari tahap pembebasan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi baru ibu kota, proses perencanaan anggaran pembangunan, hingga tahap pembangunan infrastruktur fisik seperti gedung pemerintahan, jalan raya, dan fasilitas pendukung lainnya.

“Kami telah berkoordinasi dengan KPK Pusat untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawalan yang ketat ini bertujuan untuk melindungi anggaran negara dan memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto,” jelas Muhammad Arif SH.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menyampaikan bahwa proses pemindahan akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan aspek kesiapan infrastruktur dan kenyamanan bagi aparatur serta masyarakat yang akan berinteraksi dengan pemerintah daerah. Rencana detail mengenai jadwal pelaksanaan, anggaran yang diperlukan, dan lokasi tepat untuk ibu kota baru di Mojosari akan segera diumumkan setelah melalui proses evaluasi dan koordinasi lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait.

Diharapkan dengan pemindahan ibu kota ini, Kabupaten Mojokerto dapat meraih perkembangan yang lebih pesat, meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, serta memperkuat peranannya sebagai salah satu daerah unggulan di Provinsi Jawa Timur.  (Ri,)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA