Tembilahan, Kpktipikor.id,- 22/07/2015– Polemik penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan ruas VI Pulau Kijang – Sanglar, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mencuat.
Mobil truk mixer yang disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil ternyata diakui sebagai milik pribadi oleh seorang warga Pekanbaru, Syafardi Atmaja, SH, MH.
Proyek jalan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Inhil dengan pagu anggaran sebesar Rp15 miliar tahun anggaran 2023 ini, menyeret dua orang tersangka dalam proses hukumnya.
Salah satu barang bukti yang disita adalah sebuah truk molen, yang oleh kejaksaan disebut sebagai milik PT Gunung Guntur. Namun, Syafardi membantah klaim tersebut.
“Mobil itu milik saya pribadi, BPKB ada di tangan saya. Mobil itu saya sewakan kepada seseorang bernama Rolis untuk proyek jalan di Tembilahan. Sudah dua tahun saya tidak menerima uang sewa sepeser pun,” kata Syafardi kepada media, Senin (21/7/2025).
Syafardi menjelaskan bahwa awalnya ia dihubungi oleh rekannya bernama Robi yang memperkenalkan Rolis, seorang rekanan proyek yang mengaku butuh truk molen untuk pengerjaan jalan.
Truk tersebut awalnya dalam kondisi rusak di Sijunjung, Sumatera Barat, dan diperbaiki atas kesepakatan dengan Rolis, yang kemudian menyewa mobil dengan nilai Rp25 juta per bulan.
Namun setelah mobil dikirim ke lokasi proyek, komunikasi dengan Rolis terputus. Hingga akhirnya, Syafardi mengetahui mobilnya telah disita oleh kejaksaan dari unggahan di media sosial. Ia segera menuju Tembilahan untuk memastikan kabar tersebut.
“Saya sangat terkejut. Tadi pagi saya tanyakan langsung ke kejaksaan, mereka bilang mobil itu milik PT Gunung Guntur, padahal saya tidak pernah menjual atau mengalihkan kepemilikan,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum Syafardi, Chairul, menilai Kejaksaan Negeri Inhil telah bertindak gegabah dalam penyitaan barang bukti.
“Ini bentuk kecerobohan. Klien kami pemilik sah dengan bukti BPKB. Kalau Kejari ingin menyita, harusnya periksa legalitasnya dulu, bukan hanya berdasarkan pengakuan sepihak dari tersangka,” tegas Chairul.
Chairul juga menegaskan pihaknya akan melaporkan Rolis ke Polresta Pekanbaru atas dugaan tindak pidana penggelapan. Selain itu, pihaknya siap membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan tersebut di pengadilan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhil, Erik Rusnandar, SH, menyampaikan bahwa penyitaan mobil dilakukan berdasarkan pengakuan tersangka.
“Penyitaan truk mixer tersebut dilakukan karena berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa kendaraan itu merupakan bagian dari proyek yang tengah disidik. Jika memang ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah, silakan dibuktikan di pengadilan,” ujar Erik.
Pernyataan ini sekaligus membuka ruang bagi Syafardi untuk menempuh jalur hukum dan membuktikan status kepemilikan kendaraan tersebut secara sah.
Kasus ini menambah sorotan terhadap mekanisme penyitaan dalam perkara korupsi serta memperkuat pentingnya validasi hukum atas aset yang dijadikan barang bukti, terutama bila menyangkut pihak ketiga yang merasa tidak terlibat dalam perkara pidana.
Heriansyah kpktipikor
Tidak ada komentar