Mobil Kredit Ditarik di Jalan, Prosedur Dipertanyakan: Nama PT Hasjrat Multifinance Terseret di Tanimbar

waktu baca 2 menit
Selasa, 10 Mar 2026 10:30 4 Admin Maluku

Saumlaki, kpktipikor.id -Penarikan satu unit mobil kredit di jalanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar memicu kontroversi setelah kendaraan tersebut diambil oleh pihak yang diduga bukan petugas resmi perusahaan pembiayaan, Selasa (10/3/2026)

Peristiwa ini menyeret nama PT Hasjrat Multifinance dan memunculkan pertanyaan serius tentang kepatuhan prosedur dalam praktik penagihan kredit kendaraan.

Kasus ini bermula dari keterlambatan pembayaran angsuran selama sekitar dua bulan. Keluarga debitur menyebut kondisi itu terjadi akibat keadaan darurat ketika istri debitur sakit dan membutuhkan perawatan medis.

Namun sebelum tercapai kesepakatan penyelesaian tunggakan, kendaraan yang masih berstatus kredit justru diambil oleh dua orang di jalan.

Pihak keluarga mengaku tidak mengenal orang yang mengambil kendaraan tersebut sebagai karyawan perusahaan pembiayaan maupun agen resmi penagihan.

Situasi semakin memicu perhatian publik setelah muncul informasi mengenai dugaan kehadiran seorang oknum aparat aktif di lokasi saat kendaraan dibawa pergi.

Secara hukum, penarikan kendaraan kredit tidak dapat dilakukan secara sepihak. Mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan proses hukum apabila debitur tidak mengakui wanprestasi.

Kasus ini memunculkan pertanyaan penting: apakah penarikan kendaraan tersebut benar dilakukan oleh petugas resmi yang memiliki mandat dari perusahaan pembiayaan?

Kasus ini juga memunculkan sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab oleh pihak perusahaan pembiayaan:

Apakah penarikan kendaraan dilakukan oleh petugas resmi yang memiliki surat tugas?

Apakah penagih memiliki sertifikasi debt collector sesuai regulasi?

Apakah kendaraan tersebut memiliki sertifikat jaminan fidusia yang terdaftar?

Mengapa proses penarikan diduga melibatkan pihak di luar perusahaan?

Apakah debitur telah menerima peringatan tertulis (somasi) sebelum kendaraan diambil?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah proses penarikan mobil kredit telah berjalan sesuai hukum atau justru melanggar prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak perusahaan pembiayaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan pihak luar dalam penarikan kendaraan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan menjaga keberimbangan informasi.

Di sisi lain, kuasa hukum debitur menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, mulai dari pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan, laporan kepada aparat penegak hukum, hingga kemungkinan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Kasus ini kembali mengingatkan publik bahwa penagihan kredit kendaraan bukan sekadar persoalan kontrak antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Di dalamnya terdapat prinsip hukum, perlindungan konsumen, dan kepastian keadilan.

Ketika prosedur dipertanyakan dan kekuasaan diduga ikut bermain di luar mekanisme hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya satu unit kendaraan, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan industri pembiayaan itu sendiri.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA