Mobil ambulan disalah gunakan untuk angkut ikan di kecamatan kebun tebu Lampung barat .

waktu baca 1 menit
Minggu, 22 Feb 2026 20:16 3 Admin KPK

Lampung barat media kpktipikor.id (Minggu 22 Febuari 2026)mobil-ambulan yang di duga milik swasta disalahgunakan untuk angkut hasil panen ikan yang bertepatan di kecamatan kebun tebu kabupaten Lampung barat .

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, mobil ambulans dengan nomor polisi Be 6101 AMN terlihat berada di lokasi kolam ikan yang berada di kawasan kebun tebu Lampung barat untuk mengangkut hasil panen.

Keberadaan ambulans di lokasi tersebut menimbulkan tanda tanya dan dugaan kuat adanya penyalahgunaan fasilitas Pasalnya, ambulans merupakan kendaraan operasional yang seharusnya digunakan khusus untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat, terutama dalam kondisi darurat.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, ambulans termasuk kendaraan yang memiliki hak prioritas di jalan sebagaimana tercantum dalam Pasal 134, namun hak tersebut hanya berlaku saat menjalankan tugas darurat, seperti mengangkut pasien atau jenazah.

Dalam kondisi tidak darurat, pengemudi ambulans tetap wajib mematuhi seluruh peraturan lalu lintas dan dilarang menyalahgunakan fasilitas kendaraan, termasuk penggunaan untuk kepentingan pribadi atau rekreasi. Ambulans juga wajib memenuhi standar teknis serta perizinan khusus sesuai ketentuan yang berlaku.

Sampai berita ini di terbitkan pihak terkait belum bisa di konfirmasi

(Raidison naga Rio)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA