Palembang, Sumatera Selatan – 27 Februari 2026 | kpkTipikor.id Sumsel
Kontroversi baleho iklan klinik kecantikan “Bening’s” di Palembang semakin memanas setelah hasil pemeriksaan oleh Dinas Tata Ruang Kota Palembang mengkonfirmasi bahwa pemasangan iklan tersebut tidak memiliki izin resmi dan telah tayang secara ilegal selama ini. Gerakan Pemantau Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara (GPP-PAN) mengeluarkan tuntutan tegas agar Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) beserta jajarannya segera membongkar baleho tersebut. Klinik kecantikan tersebut berlokasi di Bening’s Clinic Palembang Jl. R. Sukamto No.65 FG, Pipa Jaya, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30164, Indonesia.
Lokasi baleho yang berdekatan dengan jaringan listrik dinilai tidak hanya mengancam keselamatan masyarakat dan merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame yang seharusnya diterima daerah.
“Ini bukan hanya soal estetika atau pelanggaran aturan! Pemasangan baleho ini telah berlangsung secara ilegal dan berpotensi merugikan PAD. Kami menduga ada praktik ilegal di sini, dan meminta Kasat Pol PP serta seluruh jajarannya untuk segera turun tangan membongkarnya tanpa perlu menunggu lebih lama,” tegas Dody Ismanto, S.H., Ketua GPP-PAN, dalam keterangan persnya pada 26 Februari 2026.
Tuntutan ini berdasarkan tiga dasar hukum utama:
1. Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Reklame (pasal terkait perizinan, lokasi pemasangan, dan keselamatan)
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menertibkan reklame yang melanggar aturan.
Selain meminta pembongkaran segera, GPP-PAN juga mendesak langkah konkret lainnya dari Pemerintah Kota Palembang:
– Dinas Pendapatan Daerah melakukan penagihan pajak reklame yang terlantar beserta denda administrasi sesuai ketentuan peraturan.
– Menyelidiki apakah ada pihak terkait yang tidak menjalankan tugas dengan baik dalam proses pengawasan pemasangan reklame, serta memastikan tidak ada praktik kolusi atau korupsi di balik pelanggaran ini.
– Memberikan pemberitahuan resmi dan pembinaan kepada pengelola klinik kecantikan “Bening’s” terkait pelanggaran yang dilakukan, serta membimbing mereka untuk mengurus izin yang sah jika ingin memasang reklame kembali.
– Meningkatkan sinergi antara Dinas Tata Ruang dan Satpol PP dalam pemantauan berkala terhadap seluruh reklame di Palembang, termasuk melakukan pemetaan ulang untuk mendeteksi potensi pelanggaran lainnya sejak dini.
“Kami memberi waktu 3 hari kepada Pemkot Palembang untuk menindaklanjuti tuntutan kami. Jika tidak, aktifis DPP GPP-PAN beserta aktifis dari Provinsi Sumatera Selatan akan melaksanakan aksi demonstrasi dengan massa yang cukup besar di kantor Walikota Palembang, serta di lokasi klinik kecantikan ‘Bening’s’ di Palembang! Kami tidak ingin Palembang menjadi kota yang semrawut dan penuh pelanggaran, serta tidak bisa menyia-nyiakan keselamatan masyarakat dan kehilangan potensi PAD akibat praktik ilegal seperti ini,” pungkas Dody Ismanto.
Pihak Pemkot Palembang menyatakan akan mengambil tindakan sesuai aturan, namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pengelola klinik kecantikan “Bening’s”. Publik menunggu ketegasan pemerintah kota dalam melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga integritas PAD.
Editor: KA Biro Kota Palembang – Doddy Almira
Tidak ada komentar